Iptu Rudiana Tangkap Pelaku Pembunuhan Vina Tanpa Surat Perintah, Ito Sumardi: Orangnya Keburu Bubar
Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan tidak masalah jika Iptu Rudiana terlibat dalam penangkapan terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Bareskrim Polri 2009 – 2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan tidak masalah jika Iptu Rudiana terlibat dalam penangkapan terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Vina Cirebon dan Eky tewas tahun 2016. Saat itu, ayah Eky, Iptu Rudiana disebutkan turut mengamankan para terduga pelaku walau tanpa dibekali surat perintah.
Ito Sumardi mengatakan para terduga pelaku bisa kabur jika Iptu Rudiana harus menunggu surat perintah penangkapan.
Baca juga: Beda Pendapat Dua Mantan Kabareskrim Penanganan Kasus Vina Cirebon: Susno Duadji Vs Ito Sumardi
"Meskipun memang harus diakui waktu itu tanpa surat perintah. Tanpa surat perintah karena dianggap kalau dia harus bikin surat perintah malam itu mungkin orang-orang itu sudah bubar gitu loh. Jadi dengan inisiatif yang mungkin juga itu dilakukan oleh setiap orang yang kehilangan anggota keluarganya dia amankanlah orang-
orang itu," Ito dalam podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Ito mengungkapkan awal mula keterlibatan Iptu Rudiana membantu menangkap para terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tahun 2016.
Menurut Ito, waktu itu, Iptu Rudiana dilaporkan bahwa Eky meninggal karena tabrak lari. Namun, Rudiana curiga karena helm yang dikenakan Eky tidak rusak.
"Dia tuh bertanya-tanya kok helmnya tidak rusak kemudian motornya juga tidak ada rusak," kata Ito dalam podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Sebagai naluri reserse, lanjut Ito, Iptu Rudiana berusaha mencari keterangan sehingga dia menemukan Dede dengan Aep.
Dari Dede dan Aep Iptu mendapat informasi terduga pelaku pembunuhan Eky sedang kumpul-kumpul. Bermodalkan informasi tersebut, Iptu Rudiana kemudian mengamankan para terduga pelaku.
Setelah itu, Iptu Rudiana kemudian menyerahkan foto-foto ke penyidik yang menangani kasus kematian Vina dan Eky. Ito memastikan Iptu Rudiana tidak ikut dalam penyidikan.
"Rudiana menunjukkan di tempat penyidik yang dikatakan bahwa dia menyiksa. Sama sekali dia tidak terlibat di dalam penyidikan. Dia hanya sebagai saksi pelapor karena anaknya yang meninggal dia saksi pelapor iserahkan penyidikannya kepada penyidik," beber mantan Duta Besar Indonesia untuk Myanmar itu.
Baca juga: 3 Bukti Penting Kasus Kematian Vina Cirebon dan Eki, Tak Ada Luka Tusuk di Tubuh Sejoli
Setelah itu, Rudiana kemudian meminta dilakukan ekshumasi karena mulai berpikir ada yang tidak beres dalam berita kematian anaknya.
"Dia mintalah dilakukan ekshumasi yaitu penggalian mayat kembali setelah kalau nggak salah 9 hari dilakukan ekshumasi. Setelah di sana barulah ahli daripada forensik ini mengatakan adanya kematian yang tidak wajar," lanjut Kapolda Sumsel 2006-2008 itu.
Ito mengutip hasil autopsi bahwa tengkorak Eky pecah.
"Jadi kasus ini yang mengungkap itu adalah dari kecurigaan, karena melihat secara naluri seorang reserse kok anak saya mati helmnya tidak rusak. Kemudian mati motornya juga katanya tabrak lari tapi motornya tidak rusak. Sehingga disana ditemukanlah ternyata anak ini tengkoraknya menurut keterangan dari autopsi ya tengkoraknya itu pecah,"
Proses penyidikan sudah benar
Ito mengingatkan agar publik tidak membuat framing sehingga membuat seolah-olah kasus sepenuhnya kesalahan pada saat proses penyidikan.
Menurut Ito, Penyidikan itu terminologinya adalah membuat terang satu perkara dia mengumpulkan alat-alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat 1 baik dari keterangan saksi keterangan terdakwa kemudian saksi ahli dan alat-alat bukti lain yang pendukungnya ada lima.
"Jadi kalau setelah dikumpulkan oleh penyidik ini disajikan atau diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum setelah diterbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidik nanti jaksa menilai apakah ini layak atau tidak untuk dilanjuti. Jadi tidak bisa seorang penyidik ini memaksa jaksa untuk menerima Itu nggak ada ceritanya ya kalau itu namanya satu
kejahatan berjemaah," beber Ito.
Baca juga: 13 Bukti Baru Jadi Senjata Saka Tatal untuk Bisa Menangkan Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Pendapat Susno Duadji
Kepala Bareskrim Polri 2008 – 2009 Susno Duadji mengaku telah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada. Susno Duadji menilai ada kesalahan berjemaah aparat penegak hukum.
"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," kata Susno di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (19/7/2024).
Kata dia, Kesalahan itu sempurna dengan putusan hakim yang memvonis kedelapan pemuda yang ditangkap dengan jeratan pembunuhan berencana dan dihukum penjara seumur hidup.
"Iya (ada kesalahan berjemaah), gak usah saya katakan begitu berita acara sudah ngomong. Saya sudah baca berita acara tebal itu," jelas Susno.
Menurutnya, akar masalah penangkapan kedelapan pemuda, ditambah penetapan tiga daftar pencarian orang, karena kesaksian Aep dan aksi Rudiana yang melakukan penangkapan.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan Dalam Sidang PK Saka Tatal Jumat Ini: Biar Terungkap
Rudiana merupakan ayah dari korban Eky, yang pada saat itu merupakan Kanit Narkoba di Polresta Cirebon Kota.
Kendati berdinas di satuan narkoba, namun ia memaksakan diri menyelidiki dan menangkap Saka Tatal dan kawan-kawan dan menuduhnya sebagai pembunuh Vina serta Eky.
"Dari mana nama 11 tersangka yang jadi terhukum sekarang, itu dari Rudiana, dari mana Rudiana dapat itu, dari yang Namanya Aep, dari mana Aep dapat itu dari melihat Jarak 100 meter."
"Kita sudah kacau se-Nusantara oleh Aep. Hingga Aep ini menjadi aib," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Baca juga: Pegi dan Jihan Ungkapkan Pandangan Pertama saat Bertemu hingga Makan Bersama di Restoran
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan. (Tribun Network/Kompas TV)