Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PDIP Geram, Curiga Ada Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Muak

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik vonis bebas terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Politisi PDIP Geram, Curiga Ada Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Muak
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Rieke Diah Pitaloka - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik vonis bebas terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.  

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik vonis bebas terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. 

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu geram  setelah mengetahui kabar vonis bebas dari anak anggota dewan tersebut. 

Rieke menduga kuat ada kejanggalan dalam putusan yang ditajtuhkan Pengadilan Negeri Surabaya ini. 

"Masyarakat Indonesia di manapun berada. Ada berita membuat saya sebenarnya muak banget. Feelingku, indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, nggak bener," kata Rieke, Jumat (26/7/2024) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV. 

Rieke pun meminta Komisi Yudisial (KY) dan pihak terkait mengusut tuntas putusan hakim.

Karena menurutnya,  hukum harus berlaku adil termasuk untuk anak anggota dewan atau anak pejabat sekalipun.

"Saya mendesak komisi yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim."

BERITA REKOMENDASI

"Mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan ketua majelis hakim di pengadilan negeri surabaya 24 juli 2024," tegasnya. 

Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia divonis bebas oleh hakim setelah ditunut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

Baca juga: Wakil Ketua Umum PKB Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur: Kalau Hakimnya Kurang Pas, Ada KY

Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.


Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas