Politisi PDIP Geram, Curiga Ada Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Muak
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik vonis bebas terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim, Kamis (25/7/2023).
Kronologi Penganiayaan
Sebelum divonis bebas, Ronald Tannur terjerat hukum usai diduga menganiaya kekasihnya, yakni DSA hingga tewas.
DSA sendiri merupakan orang tua tunggal dari satu anak.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.
Berawal dari Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.
Di tempat tersebutlah, Ronald dan korban sempat terlibat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Ronald diduga menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol.
Tak hanya itu, mobil Ronald yang bernomor polisi B 1744 VON disebut sempat melindas sebagian tubuh korban.
Saat itu, Ronald diketahui sempat membawa korban yang sudah dalam keadaan lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.
Ronald juga disebutkan sempat memberi napas buatan untuk menyadarkan korban.
Setelah itu, dia membawa korban ke Rumah Sakit (RS) National Hospital.
Namun, sayangnya, ketika sampai di rumah sakit itu, korban diketahui sudah tidak bernyawa.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla) (KompasTV)