Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadirkan Keterbukaan Informasi Publik Terkait Aset Negara, Dirjen Imigrasi Aplikasikan SIMAN Versi 2

Direktorat Jenderal Imigrasi Sandi Andaryadi mengungkapkan pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hadirkan Keterbukaan Informasi Publik Terkait Aset Negara, Dirjen Imigrasi Aplikasikan SIMAN Versi 2
ist
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Konsinyasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2024 di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat selama lima hari, sejak 23-28 Juli 2024.    

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Sandi Andaryadi mengungkapkan pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun Anggaran 2024.

Tujuannya agar proses pengelolaan BMN menjadi lebih efisien, terdokumentasi secara digital karena terintegrasi dalam satu sistem.

Selain itu, dia menilai, menghadirkan keterbukaan publik sebab proses pengelolaan BMN dapat diawasi secara online oleh seluruh pihak, khususnya masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Konsinyasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Minggu (28/7/2024). Dalam kesempatan tersebut hadir seluruh Kepala Kantor Imigrasi seluruh Indonesia selaku operator BMN.

"Kegiatan ini bertujuan agar seluruh Satuan Kerja Keimigrasian, baik di wilayah Indonesia maupun Perwakilan Imigrasi di luar negeri dapat menyelenggarakan pengelolaan BMN yang akuntabel dan memadai," kata Sandi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Widhi Mosakajaya Arradiko hadir bersama Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Reindy Slamet Yuniarto dan Pengelola BMN, Risky Diah Oktavianti.

Pria yang akrab disapa Wima itu menyampaikan kegiatan yang terbagi beberapa sesi itu menghasilkan sejumlah usulan.

Berita Rekomendasi

Antara lain, usulan permohonan revisi Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) tahun 2024, usulan permohonan percepatan revisi Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) tahun 2025 dan usulan permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN.

Selanjutnya, usulan permohonan penghapusan BMN Berfungsi Khusus yang sudah tidak digunakan atau dalam kondisi Rusak Berat, dan usulan permohonan penghapusan Dokumen Keimigrasian Usang.

"Berdasarkan instruksi pimpinan, seluruh satuan kerja di lingkungan Dirjen Imigrasi harus menerapkan Aplikasi SIMAN dalam pengelolaan dan pendokumentasian BMN," ungkap Wima.

"BMN kini dapat diawasi dan dijaga bersama," sambung dia.

Bagi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, lanjut Wima, kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya dalam menunjang tugas dan fungsi Keimigrasian di wilayah kerja.

Baca juga: Resmi! Ditjen Imigrasi bersama Bank Mandiri Luncurkan Layanan Golden Visa Pertama di Indonesia

"Sekaligus mendukung rencana Imigrasi Kediri yang akan diajukan peningkatan kelas Kantor dari kelas II menjadi kelas I," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas