Pakar Hukum Tanggapi Vonis Karen Agustiawan, Sebut KPK Harusnya Perintahkan Ini ke Pertamina
Yusri mengatakan KPK seharusnya berani memerintahkan Pertamina membatalkan pembayaran 5,5 Kargo LNG ke Corpus Christi Liquefaction, LLC.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
![Pakar Hukum Tanggapi Vonis Karen Agustiawan, Sebut KPK Harusnya Perintahkan Ini ke Pertamina](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/karen-agustiawan-divonis-9-tahun-penjara_20240624_195901.jpg)
Pada 2023 lalu misalnya, penyidik KPK ke Amerika Serikat bahkan bersama pegawai Pertamina. Mereka hendak menemui CCL. Sayangnya KPK tidak berhasil menemui CCL dan meminta keterangannya.
Di sisi lain, Augustinus menilai, saat ini kasus LNG belum berstatus inkracht van gewijsde.
"Artinya, putusan pengadilan tinggi masih bisa berubah. Sampai putusan kasasi. Kalau dia kasasi. Siapa tahu dia bebas," ujarnya.
Augustinus meyakini pihak CCL juga tidak akan mungkin memberikan triliunan rupiah kepada Indonesia. Pasalnya, yang dianggap uang pengganti oleh Hakim, adalah keuntungan secara bisnis bagi Corpus.
"Apa iya mau, Corpus Christi mau merugikan dirinya? Bagi saya itu, ini nggak masuk akal. Masa Corpus disuruh mengembalikan keuntungannya. Ini bisnis kok. Kecuali corpus-nya mau charity," katanya.
Menurutnya, jika KPK ngotot meminta uang pengganti, bisa jadi Corpus memutus kontrak dengan Pertamina.
Dampaknya bisa merugikan Pertamina, karena Pertamina sudah memiliki kontrak pembeli LNG Corpus setidaknya hingga tahun 2030.
"Bisa juga Corpus putuskan kontrak. Kalau dia dibuat repot dan dikejar-kejar terus, dia putuskan kontraknya" ujar Augustinus.
Diketahui, Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi perihal pembelian LNG.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Maryono dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi pembelian LNG.
“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Maryono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” lanjut hakim.
KPK Kembangkan Kasus
KPK mengembangkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.