Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Janji Tak Kejar Keuntungan & akan Kembalikan Jika Tak Pro-Keadilan
PP Muhammadiyah berjanji tak akan mengejar keuntungan usai menyatakan menerima izin pengelolaan tambang dari pemerintah.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
![Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Janji Tak Kejar Keuntungan & akan Kembalikan Jika Tak Pro-Keadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketum-pp-muhammadiyah-haedar-nashir-soal-izin-tambang-ss.jpg)
"Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers, yang disiarkan langsung dari akun YouTube Muhammadiyah Channel.
Adapun sebelum memutuskan menerima izin pengelolaan tambang, PP Muhammadiyah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, dan ahli lingkungan hidup.
Selain itu PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari perguruan tinggi, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan anggota PP Muhammadiyah.
Dengan begitu, Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, setelah sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerimanya.
Muhammadiyah Kaji 4 Aspek Sikapi Izin Tambang Ormas Keagamaan
Sebelumnya, PP Muhammadiyah menyatakan punya kajian untuk menimbang apakah menerima atau menolak kebijakan pengelolaan tambang dari pemerintah.
Pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tentu Muhammadiyah punya kajian-kajian yang mendalam. Ada beberapa pertimbangan,” kata Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung dalam diskusi ‘Menimbang Posisi Muhammadiyah dalam Wacana Izin Tambang Ormas’ di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Adapun pertimbangan itu meliputi aspek hukum.
Dalam kajian ini, PP Muhammadiyah melihat apakah lahan yang diberikan untuk dikelola itu benar-benar jelas dan bebas dari masalah hukum.
Baca juga: PP Muhammadiyah Akui Terima Banyak Suara Kekecewaan seusai Nyatakan akan Ikut Kelola Tambang
Termasuk soal bagaimana posisi masyarakat yang berada di sekitar lahan tersebut.
Dalam mengkaji aspek hukum ini, PP Muhammadiyah bukan hanya mendengar dari sisi internal, tapi juga melibatkan para pakar atau mereka yang expert di bidangnya.
“Tidak hanya dari pemilik lama, tidak hanya dari negara, tetapi juga dengan masyarakat yang ada di atas lahan tersebut. Nah, Muhammadiyah mengkaji ini secara mendalam. Kita menghadirkan tidak hanya dalam lingkup Muhammadiyah, kita menghadirkan orang-orang atau pakar di luar Muhammadiyah. Jadi, akan dikaji terus,” ucapnya.
Kedua kajian dari sisi aspek ekonomi, yakni bagaimana manfaat dari pemberian izin tambang tersebut, apakah bermanfaat bagi organisasi dan negara, serta masyarakat sekitar atau tidak.
Ketiga, aspek sosial. Kata Azrul, PP Muhammadiyah tidak menutup mata bahwa selama ini banyak tambang yang menyisakan masalah bagi masyarakat sekitar.
Baca juga: Muhammadiyah Terima Tawaran Izin Kelola Tambang, Jokowi: Kita Ingin Keadilan Ekonomi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.