Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Kelola Izin Tambang, Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Ketua Penggelolaan

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi memutuskan untuk menerima izin pengelolaan tambang yang diberikan oleh pemerintah.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Terima Kelola Izin Tambang, Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Ketua Penggelolaan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Bisnis dan Ekonomi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/3/2024). | Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi memutuskan untuk menerima izin pengelolaan tambang yang diberikan oleh pemerintah. Untuk pengelolaan tambang tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir kemudian menunjuk Muhadjir Effendy sebagai Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah. 

Jokowi mengaku sering mendapatkan komplain dari masyarakat mengenai izin tambang yang selalu diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar.

Mereka, kata Jokowi, komplain karena merasa juga mampu mengelola tambang.

"Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang," katanya.




Namun, Jokowi kembali mengingatkan, yang diberikan izin pengelolaan tambang bukanlah ormasnya, melainkan badan usaha atau koperasi ormas tersebut.

Pemerintah juga, kata Jokowi, hanya menyiapkan regulasi atau payung hukum bukan mendorong ormas mengelola tambang.

"Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu, ndak, kalau memang berminat ada keinginan, regulasi nya sudah ada," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)

BERITA TERKAIT

Baca berita lainnya terkait ormas Kelola Tambang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas