3 Rekomendasi Komisi III DPR RI soal Kasus Dini Sera, Ada Desakan Cekal Ronald Tannur
Komisi III DPR RI memberikan sejumlah rekomendasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Senin (29/7/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI memberikan sejumlah rekomendasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Rekomendasi itu disampaikan setelah menerima audiensi pihak keluarga Dini Sera Afriyanti, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Ada tiga poin rekomendasi yang diberikan Komisi III terkait vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR ini.
Satu diantaranya, ada poin meminta Ronald Tannur dicekal.
Dalam rapat audiensi ini, Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga Dini.
Pihak keluarga Dini juga didampingi Kuasa Hukum, Dimas Yemahura.
Berikut 3 poin rekomendasi Komisi III DPR soal kasus Ronald Tannur:
1. Minta MA dan KY Segera Periksa Hakim
Pertama, Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Mereka diantaranya, hakim ketua Erintuah Damanik, serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota.
"Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Almh. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anggota Komisi III DPR Heru Widodo.
Baca juga: Pimpinan DPR: Putusan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Tidak Masuk Akal
Poin selanjutnya, Komisi III DPR turut merekomendasikan pencekalan luar negeri terhadap Ronald Tannur kepada Imigrasi Kemenkumham.
Di sisi lain, DPR juga meminta jaksa untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat.
"Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Heru.
3. Minta LPSK Beri Perlindungan Keluarga Dini dan Saksi
Ketiga, Komisi III DPR RI mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Heru.
Kesimpulan itu kemudian disepakati semua pihak di rapat dan diketok Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Teman-teman bisa kita sepakati kesimpulan hari ini? Sepakat?" ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sembari mengetok palu.
Di sisi lain, DPR Fraksi PKB memastikan telah menonaktifkan Edward Tannur dari fraksi di DPR RI sekaligus partai.
Penonaktifan Edward Tannur ini juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Heru Widodo saat melakukan audiensi dengan keluarga almarhum Dini.
"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi dari DPR RI," kata Heru, Senin.
Heru mengatakan, pihaknya tak menolerir tindakan Ronald Tannur.
PKB juga memastikan tak memberikan perlindungan, meski Ronald adalah anak dari kadernya.
"Siapa pun anggota DPR dari partai PKB sekaligus keluarganya, kami tidak akan menolerir dan tidak akan pernah memberi perlindungan," ucapnya.
Heru menilai vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini janggal.
"Sangat janggal sekali, bahkan tidak ada satu pun pasal yang dituntut digunakan," ucap Heru.
"Jelas-jelas di sana ada unsur penganiayaan, bahkan tadi dari hasil keterangannya si pelaku tidak ada inisiatif membawa korban ke rumah sakit, ini yang janggal," lanjutnya.
Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia divonis bebas oleh hakim setelah ditunut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.
Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim, Kamis (25/7/2023).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)