Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukti Video Dibuka di Persidangan, Hakim Gazalba Saleh Ketahuan Bawa Rp 1,95 Miliar Pakai Tas Ransel

Penyetoran uang dilakukan di Bank Central Asia (BCA) cabang Juanda dan money changer Valuta Inti Prima (VIP) Cikini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bukti Video Dibuka di Persidangan, Hakim Gazalba Saleh Ketahuan Bawa Rp 1,95 Miliar Pakai Tas Ransel
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum KPK di dalam persidangan menunjukkan video penyetoran uang oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat membeli sebuah villa di daerah Bogor pada Agustus 2021 silam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum KPK di dalam persidangan menunjukkan video penyetoran uang oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat membeli sebuah villa di daerah Bogor pada Agustus 2021 silam.

Penyetoran uang dilakukan di Bank Central Asia (BCA) cabang Juanda dan money changer Valuta Inti Prima (VIP) Cikini.

Baca juga: Dua Kali Mangkir Sidang, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Menolak Jadi Saksi

Video diperoleh jaksa KPK dari penjual villa bernama Diana Siregar yang bersaksi dalam persidangan Senin (29/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana Gazalba Saleh duduk sebagai terdakwa.

Menurut Diana, saat kejadian penyetoran uang, dia meminta agar suaminya, Hendra Sinaga merekam dalam bentuk video.

Dalam video yang diputar di persidangan, tampak Gazalba mengambil uang dari dalam tas ransel hitam di depan teller BCA.

Baca juga: Kasus Gratifikasi & TPPU di MA, JPU KPK Hadirkan Kakak Gazalba Saleh, PNS BIN hingga Pendeta

Saat itu Diana berdiri tepat di samping Gazalba yang mengenakan kemeja batik.

Berita Rekomendasi

"Masih ingat itu di mana kejadiannya?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Diana.

"Di BCA Juanda, pak," jawab Diana.

"Itu tadi yang pakai baju batik siapa?" tanya jaksa lagi.

"Pak Gazalba," kata Diana.

"Kemudian sebelahnya ada perempuan siapa?" ujar jaksa.

"Saya," kata Diana.

"Di situ kan ada gerakan Pak Gazalba menunduk-menunduk itu ngapain?"

"Ngambil uang, pak dari ransel."

Uang yang diambil Gazalba dari dalam ransel untuk disetor tunai melalui teller sebanyak Rp 1 miliar.

"Berarti ini yang pembayaran yang kedua yang 1 miliar ya?" kata jaksa.

"Iya pak," kata Diana.

Baca juga: Usut Pencucian Uang Gazalba Saleh, Jaksa Gali Pertemuan Sang Hakim Agung dengan Teman Wanita

Kemudian dalam video yang kedua, terlihat momen Gazalba menukarkan uang Dolar Singapura ke petugas money changer VIP.

Setelah dikonversikan ke rupiah, uang tersebut memiliki nilai Rp 950 juta.

Setelah ditukar ke rupiah, uang tersebut langsung disetor ke rekening Diana.

"Yang sama di hari yang 1 miliar, kemudian sisa 950 (juta). Di situ kan disampaikan bahwa yang digunakan adalah KTP saudara?" tanya jaksa.

"Iya betul pak," jawab Diana.

Menurut Diana, saat itu Gazalba mengeluarkan gepokan Dolar Singapura dari sebuah dompet hitam.

"Di mana uangnya bu?"

"Ada di dompet kecil, ada kayak tas kecil kayak tas saku gitu. Nah itu ada beberapa gepok Dolar Singapura."

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Tak Dilaporkan ke KPK

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas