Dua Kali Mangkir Sidang, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Menolak Jadi Saksi
Menyambut ucapan jaksa KPK, tim penasihat hukum Gazalba menyatakan bahwa mereka dititipkan surat dari Edi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menolak permintaan untuk bersaksi di persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Semestinya, kakak Gazalba yang bernama Edi Ilham Shooleh hadir untuk bersaksi dalam persidangan ... di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun Edi mangkir saat itu, sehingga dijadwalkan untuk bersaksi dalam persidangan hari ini, Senin (29/7/2024).
Sama seperti di persidangan lalu, Edi kembali mangkir dari persidangan hari ini.
Menurut jaksa penuntut umum KPK, pihaknya masih kesulitan menghubungi Edi Ilham Shooleh.
"Satu saksi atas nama Edi Ilham Shooleh sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi kedatangan dan sudah panggilan kedua, Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum KPK, Wawan di dalam persidangan Senin (29/7/2024).
Menyambut ucapan jaksa KPK, tim penasihat hukum Gazalba menyatakan bahwa mereka dititipkan surat dari Edi.
"Terkait Edi Ilham Shooleh yang merupakan kakak kandung terdakwa. Kami baru menerima surat dari keluarganya yang dititipkan ke kami untuk diserahkan ke Majelis dan penuntut umum, Yang Mulia," kata penasihat hukum Gazalba, Aldres Napitupulu.
Surat Edi tersebut kemudian diserahkan tim penasihat hukum kepada Majelis Hakim.
Ternyata surat itu berisi penolakan untuk menjadi saksi dalam perkara Gazalba Saleh.
"Bersama ini menyampaikan, mengundurkan diri sebagai saksi dlm perkara atas nama Gazalba Saleh yang merupakan adik kandung," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri membacakan surat Edi Ilham di dalam persidangan.
Saat mendengar surat tersebut dibacakan, JPU KPK merasa keberatan dan mempertanyakan alasan penitipannya ke tim penasihat hukum.
Jaksa pun meminta agar Edi mengajukan keberatan langsung di persidangan.
"Apabila memang saksi Edi keberatan untuk menjadi saksi, seyogianya disampaikan di persidangan, Yang Mulia," kata jaksa.
Majelis Hakim kemudian mengabulkan permintaan jaksa agar Edi mengajukan keberatan langsung di persidangan.
Jaksa pun diperintahkan Majelis untuk memanggil Edi ketiga kalinya agar hadir di persidangan.
"Jadi gini sajalah, hadirkan sajalah dia, sidang yang akan datang," kata Hakim Fahzal.
Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.