Hakim Sebut Dini Tewas karena Miras, Sahroni: Teman Saya Pemabuk Semua, Tidak ada yang Meninggal
Ahmad Sahroni menilai putusan hakim yang menyebut Dini tewas karena mengonsumsi minuman keras adalah tidak masuk akal.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Sebelumnya, putusan kontroversial diumumkan oleh hakim ketua dari PN Surabaya, Erintuah Damanik ketika membacakan vonis terhadap terdakwa anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29).
Adapun putusan tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edward Tannur.
Hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Baca juga: Pengacara Dini Sebut Hakim Keberatan LPSK Dihadirkan Bahas Restitusi saat Sidang Ronald Tannur
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar