Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Dini Sebut Hakim Keberatan LPSK Dihadirkan Bahas Restitusi saat Sidang Ronald Tannur

Pengacara menyebut hakim sempat keberatan saat jaksa menghadirkan LPSK menjadi saksi untuk membahas restitusi dalam sidang Ronald Tannur.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pengacara Dini Sebut Hakim Keberatan LPSK Dihadirkan Bahas Restitusi saat Sidang Ronald Tannur
YouTube TV Parlemen
Kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dhimas Yemahura saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (29/7/2024). Pengacara menyebut hakim sempat keberatan saat jaksa menghadirkan LPSK menjadi saksi untuk membahas restitusi dalam sidang Ronald Tannur. 

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Berita Rekomendasi

3 Hakim Dilaporkan ke KY oleh Keluarga Dini

Pasca putusan tersebut, pada hari ini, keluarga Dini pun resmi melaporkan tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.

Dalam pelaporan ke KY, keluarga Dini yang terdiri dari ayah korban, Ujang dan adik mendiang, Alfika, didampingi oleh kuasa hukum, Dimas Yemahura.

Selain itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka turut melakukan pendampingan.

Dhimas menuturkan pihaknya membawa beberapa barang bukti seperti berkas dakwaan hasil visum Dini yang menunjukan korban bukan tewas akibat mengonsumsi alkohol hingga foto kondisi mendiang saat tewas.

"Bukti-bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwasanya pertimbangan yang digunakan hakim sudah tidak benar."

"Kedua, kami membawa bukti-bukti berupa dakwaan hasil visum yang dikatakan hasil visum itu tidak menerangkan bahwa (Dini) meninggal karena minum alkohol," katanya di Kantor KY, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Ronald Tannur Berencana ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Pihak Keluarga Dini Minta Dicekal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas