Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadiri Sidang Pledoi Palti Hutabarat, Ganjar Pranowo Singgung Persahabatan dan Nilai Kemanusiaan

Ganjar mengaku tidak mengenal Palti secara pribadi namun tahu Palti dulu adalah pendukung yang sama di Pilpres 2019 dan mendukungnya di Pilpres 202

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hadiri Sidang Pledoi Palti Hutabarat, Ganjar Pranowo Singgung Persahabatan dan Nilai Kemanusiaan
Istimewa
Politisi PDIP, Ganjar Pranowo hadir langsung dalam sidang pledoi kasus UU ITE yang menyeret Palti Hutabarat di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (30/7). Bersama Ketua Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, Ganjar rela menunggu berjam-jam untuk memberikan dukungan pada relawannya itu. 

Pengadilan lanjut Ganjar seharusnya terbuka dan mau melakukan tracing siapa pengunggah pertama video rekaman itu.

Bahkan, Ganjar juga mendorong pengadilan melakukan uji forensik atas rekaman suara yang beredar.

Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).
Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat

"Saya berharap proses ini diikuti uji forensik. Itu suara siapa. Kalau itu dilakukan, maka pasti akan terbongkar," tegasnya.

Dalam pledoi Palti Hutabarat meminta majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Ia mengatakan telah menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

"Tidak ada yang kebetulan kenapa Tuhan mengirim saya ke Lapas.

Saya yakin dan percaya Tuhan punya maksud dan tujuan, mengajarkan saya untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial," katanya.

Berita Rekomendasi

"Saya meminta pertimbangan dan kemurahan hati dari majelis hakim yang mulia untuk memberi vonis seringan-ringannya.

Saya bergarap segera bebas dan bisa berkumpul kembali bersama anak dan istri saya," ucapnya sambil terbata-bata.

Seperti diketahui, Palti Hutabarat dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong ke media sosialnya terkait rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batu Bara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas