Kakak Vina Tak Terima Kasus Kematian Adiknya Disebut Kecelakaan, Ungkap Kondisi Jasad Terakhir Kali
Keluarga Vina Cirebon mengaku tak terima kasus kematian yang terjadi 2016 silam ini disebut kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Vina Cirebon mengaku, tak terima kasus kematian yang terjadi 2016 silam ini disebut kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Kakak kandung Vina, Marliana, meyakini bahwa Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.
Hal itu disampaikan Marliana saat konferensi pers bersama kuasa hukum, Hotman Paris, di Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Marliana tampak geram menanggapi ramainya sejumlah pihak yang menyimpulkan sepihak kasus kematian adiknya ini.
"Saya dari awal itu meyakini saya dan keluarga meyakini bahwa itu pembunuhan, kamu keluarga tidak terima bahwa ini dikatakan laka lantas," kata Marliana dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (30/7/2024).
Menurut Marliana, kondisi jasad Vina tak terindikasi seperti korban laka lantas.
"Luka-luka yang adik saya alami itu berbeda jauh dengan kecelakaan, kalau dibilang kecelakaan."
"Kepala itu lunak, kaki dan kepala itu remuk," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina menyimpulkan bahwa kasus kematian Vina dan kekasihnya, Eky, ini adalah murni kecelakaan.
Kesimpulan itu disampaikan pihak kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, pekan lalu.
Terbaru, kuasa hukum Saka Tatal juga menghadirkan sejumlah saksi fakta di sidang lanjutan PK ini.
Baca juga: Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Tak Jadi Bersaksi lantaran Dede Tak Hadir
Sejumlah saksi meyakini, Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan.
Satu di antaranya yang meyakini hal tersebut adalah saksi Jogi Nainggolan.
Jogi diketahui merupakan kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana kasus Vina pada 2016.
Dalam keterangannya, Jogi meyakini, perkara ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan sesuai putusan pengadilan pada 2016.
"Kalau kami mendengar dari terpidana, itu murni lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya dalam sidang, Selasa (30/7/2024).
Jogi mengaku heran, polisi kemudian menyatakan kasus itu pembunuhan dan menangkap pelakunya.
"Secara konsisten saya mengatakan ini bukan kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Itu adalah kasus kecelakaan murni dari keterangan anggota kepolisian. Janganlah orang lain dijadikan korban dalam suatu permainan," katanya,
Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam kasus Vina ini.
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Saksi Mengaku Pernah Dipukul dan Diinjak Iptu Rudiana karena Kasus Vina
Terlebih, pelaku terpidana yang menjadi kliennya mengaku bukanlah anggota geng motor dan tidak mengenal Vina dan Eky.
"Sedangkan klien kami bukan merupakan bagian dari genk motor di Cirebon. Mereka hanya kuli bangunan," katanya.
Menurut Jogi, pihaknya tak menemukan korelasi atau bukti yang kuat atas pergeseran kasus kecelakaan ke pembunuhan ini.
Bambu dan batu yang disebut sebagai alat bukti pembunuhan dalam persidangan lalu, katanya juga tak ada kaitannya.
Sebab, barang itu masih utuh dan bersih tak ada bekas darah korban.
"Terus mau dikait-kaitkan (dengan pembunuhan), enggak nyambung. Terus dipukul di bagian mana?” ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.