Klarifikasi Benny Rhamdani usai Diperiksa soal Sosok T Pengendali Judi Online: Ada Misleading
Benny Rhamdani, selesai memberikan klarifikasi kepada penyidik Bereskrim Polri soal sosok berinisial T yang sebelumnya disebut pengendali judi online.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Aji
Benny menegaskan bahwa apa yang disampaikannya saat itu tak hanya soal penempatan pekerja migran ilegal untuk judi online, melainkan beberapa sektor pekerjaan lainnya.
"Jadi pembicaraan di depan Presiden saya sebagai kepala BP2MI atau pembantu presiden, maka perlu menyampaikan baik hal-hal yang konteksnya bersifat paparan, data, bisa juga mengenai modus operandi, dan sektor pekerjaan."
"Ada yang diberangkatkan di Singapura misalnya sebagai pekerja rumah tangga, tapi yang diperkerjakan ke Kamboja pekerjaannya di judi online dan scamming online ," jelasnya.
"Untuk singapura kami sebut insialnya tadi, untuk judi online kami sebut inisialnya T," lanjutnya.
Sebelumnya, BP2MI membongkar sosok T yang dinilai menjadi biang kerok masifnya judi online di Indonesia.
Sosok berinisial T, kata Benny, adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial T.
Nama tersebut juga sudah disampaikan Benny kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas.
"Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden," ujar Benny, Kamis (25/7/2025).
Menurut Benny, saat ia menyampaikan nama itu, Jokowi bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sempat terkejut.
"Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu," sambungnya.
Benny menyebut, sosok T ini kebal hukum bahkan sejak Indonesia berdiri.
Sosok T tersebut juga disebut mampu mengendalikan bisnis judol dan scamming itu bahkan dari Kamboja sekalipun.
"Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” ujar Benny.
Benny mengungkapkan, hal ini diketahui BP2MI setelah melakukan penelusuran terkait kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.