Kubu Saka Tatal Duga Vina Haid dan Pakai Pembalut saat Tewas pada 2016, Tepis Tuduhan Rudapaksa
Kubu Saka Tatal duga Vina haid dan pakai pembalut saat dibunuh di Cirebon, tepis dugaan rudapaksa.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Kubu Saka Tatal Duga Vina Haid dan Pakai Pembalut saat Tewas pada 2016, Tepis Tuduhan Rudapaksa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/salah-satu-kuasa-hukum-saka-tatal-titin-prialianti.jpg)
Menurut Titin, ada pembalut pada area vital Vina memperkuat narasinya bahwa tidak ada rudapaksa terhadap wanita 16 tahun tersebut.
"Sperma itu ditemukan 13 hari setelah dimakamkan. Saya gak berani ngomong. Biar nanti dokter yang menjelaskan," kata Titin.
Hingga kini, Titin masih meyakini bahwa kasus kematian Vina dan Eky bukanlah pembunuhan, melainkan kecelakaan lalu lintas.
Keyakinan Titin itu diperkuat dengan tidak adanya ceceran darah di sekitar lokasi kejadian.
"Kan saya hadir di sidang, saya tanya anggota yang olah TKP. Saksi itu mengatakan darah ada di tubuh perempuan dan laki-laki (Eky dan Vina). Tidak ada ceceran darah dari belakang showroom," katanya.
Baca juga: Agenda Sidang PK Saka Tatal Hari Ini: Saka Bawa 5 Saksi Fakta di Kasus Vina, Sosok Masih Rahasia
Agenda Sidang Saka Tatal
Adapun sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Kali ini, sidang beragendakan pembuktian dari pihak Saka Tatal.
Ada delapan saksi yang dihadirkan Saka Tatal dalam sidnag tersebut.
Mereka adalah Jogi Nainggolan, Movhtar Effendi, Widia Sari, Mega Lestari, Liga Akbar, Jaka, Seilis, dan Aldi Renaldi.
Sementara itu, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi gagal menjadi saksi di sidang PK Saka Tatal.
Terpantau Dedi Mulyadi telah hadir di PN Cirebon.
Namun, ia batal menjadi saksi lantaran saksi lainnya, Dede berhalangan hadir.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Temuan Fakta Vina Cirebon Pakai Pembalut Wanita Saat Tewas Jadi Novum Sidang PK Saka Tatal, dan Gagal jadi Saksi di Sidang Lanjutan PK Saka Tatal Gara-gara Dede, Dedi Mulyadi Tinggalkan PN Cirebon
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan/Budi Sam Law)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.