Sahroni Ngaku Malu Tahu Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusannya Tidak Berdasar
Ahmad Sahroni murka pada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur saat Komisi III DPR menggelar audiensi bersama keluarga korban
Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
Setelah itu keduanya pergi ke tempat karaoke di sekitar Jalan Mayjen Jonosewojo, setelah dihubungi oleh rekannya.
Mereka tiba pukul 21.00 WIB dan bergabung dengan tujuh rekannya untuk karaoke dan minum minuman keras.
Pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan kekasihnya terlibat cekcok dan sempat disaksikan oleh petugas yang ada di lokasi kejadian.
"(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk."
"Lalu GRT (Ronald Tannur) memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, saat memberikan keterangan, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Surya.co.id.
Penganiayaan itu menyebabkan Dini tidak sadarkan diri hingga membuat Ronald Tannur panik.
Baca juga: Hakim Sebut Dini Tewas karena Miras, Sahroni: Teman Saya Pemabuk Semua, Tidak ada yang Meninggal
Ia juga sempat memberikan napas buatan, namun Dini tak merespons.
Ronald Tannur kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Sementara itu, terkait motif, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan didasari sakit hati pelaku terhadap korban.
Selain itu, Ronald Tannur yang berada di bawah pengaruh alkohol, juga menjadi penyebab penganiayaan terjadi.
"Motifnya sakit hati. Kemudian karena terkontaminasi alkohol," ujar Hendro, Kamis (12/10/2023).
Atas perbuatannya, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Surabaya.
Namun, Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tannur.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul TERUNGKAP Motif Ronald Tannur Aniaya Dini Sera Afrianti hingga Meninggal Dunia
(mg/Saifuddin herlanda Abid)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)