PKB Sikapi Kasus Ronald Tannur: Kader Dinonaktifkan, Minta MA dan KY Periksa Hakim
Anak kader PKB Edward Tannur divonis bebas usai terlibat kejahatan kriminal berat, terkait itu PKB ambil sikap dengan menonaktifkannya dari partai
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Partai Kebangkitan bangsa (PKB) memberikan respons soal kasus Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas usai terlibat kejahatan kriminal berat.
Ronald Tannur diketahui merupakan anak kader PKB, Edward Tannur, yang kini menjabat sebagai anggota dari DPR RI.
Ia divonis bebas setelah diduga menjadi aktor atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Terkait hal itu, PKB pun menonaktifkan Edward Tannur, baik dari anggota kepartaian maupun dari keanggotannya di DPR RI.
"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya (Ronald Tannur) sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Hal ini disampaikan Heru di hadapan ayah dan adik korban saat mengadu ke Komisi III DPR.
PKB, kata Heru, tidak pernah mentolerir siapapun anggota DPR fraksi partaimaupun keluarganya yang melakukan tindakan kejahatan.
"Kita tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," ujar Heru.
Penonaktifan ini, lanjut Heru, merupakan komitmen PKB untuk tidak memberikan perlindungan bagi keluarga pelaku.
Selain itu, PKB juga mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
"Kita harus meminta kepada MA kepada KY untuk memeriksa hakim yang memberikan keputusan bebas kepada tersangka," ujar Heru.
Baca juga: Komjak Supervisi Kejari Surabaya Awasi Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur
Hal ini dilakukan karena ditemui beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Menurut Heru, hakim tidak menjadikan pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai pertimbangan putusan.
"Ada lagi pasal yang orang dengan tidak sengaja atau namanya telah menghilangkan nyawa seseorang ini juga tidak digunakan," jelas Heru.