Tangis Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK: Saka Tatal Tak Bisa Nikmati Masa Remaja, Lama Dipenjara
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Saka Tatal dalam sidang PK di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Endra Kurniawan
YouTube KompasTV
Mantan Gubernur Purwakarta, Dedi Mulyadi, dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Sebelumnya, Saka Tatal divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Adapun Saka telah bebas murni pada Selasa (23/7/2024) setelah menjalani hukuman.
Sekarang, Saka mengajukan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam peristiwa ini.
Sementara itu, ada tiga orang yang ditunjuk menjadi hakim di sidang PK Saka Tatal.
Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai hakim ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
(Tribunnews.com/Deni)
Berita Rekomendasi