Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK: Saka Tatal Tak Bisa Nikmati Masa Remaja, Lama Dipenjara

Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Saka Tatal dalam sidang PK di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tangis Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK: Saka Tatal Tak Bisa Nikmati Masa Remaja, Lama Dipenjara
YouTube KompasTV
Mantan Gubernur Purwakarta, Dedi Mulyadi, dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Dedi mengaku, sebagai warga negara Indonesia dirinya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi yang belum diketahui publik dan penyidik.

"Pendampingan bukan pekerjaan saya, tetapi sebagai warga negara Indonesia saya memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai informasi yang belum diketahui publik, yang belum diketahui oleh penyidik agar Saudara Saka Tatal bisa diposisikan pada posisi yang sebenarnya," ucap Dedi dalam sidang PK.

Dedi bersedia datang dalam sidang PK ini lantaran keterpanggilan jiwa.

Menurutnya, ada masyarakat yang tidak berdaya menghadapi tuduhan, tuntutan, dan hukuman yang dialaminya.

“Keterpanggilan jiwa, karena ada masyarakat yang tidak berdaya menghadapi berbagai tuduhan, tuntutan, dan hukuman yang dia alami."

"Tanpa sempat memberikan pembelaan yang sempurna dalam perjalanan hukumnya,” ucap Dedi.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa berbagai temuannya dalam kasus ini telah tersaji dalam saluran YouTube-nya.

Ia menyebut, berdasarkan temuan tersebut, dirinya yakin siapa pun yang mempunyai hati bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Vina Cirebon.

"Temuan yang saya dapatkan telah saya sajikan di channel YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel. Dari seluruh temuan itu, saya yakin penyidik, siapa pun yang punya hati bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi pada kasus ini," tuturnya.

Dedi yang mengaku sudah mewawancarai Saka Tatal kemudian terlihat menangis saat menceritakan nilai-nilai yang bisa ia ambil dari hasil interaksi dan wawancaranya dengan mantan terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Aldi Menangis Ceritakan Penyiksaan Polisi: Diinjak, Diminta Minum Air Kencing

"Pertama, dari sisi kemanusiaan, Saudara Saka Tatal pada usia remaja tidak bisa menikmati masa remaja dan dia harus melewati penjara dalam kurun waktu yang lama, mengalami tekanan psikologi, tekanan fisik yang harus dia alami," ucap Dedi sambil terisak.

"Dan yang saya kagumi adalah setelah bebas dia menyatakan menggugat pada negara bahwa dia tidak bersalah."

"Sikap ini adalah sikap patriotik anak muda Indonesia yang harus menjadi contoh," ungkapnya.

Saka Tatal Ajukan PK

Sebelumnya, Saka Tatal divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Adapun Saka telah bebas murni pada Selasa (23/7/2024) setelah menjalani hukuman.

Sekarang, Saka mengajukan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam peristiwa ini.

Sementara itu, ada tiga orang yang ditunjuk menjadi hakim di sidang PK Saka Tatal.

Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai hakim ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

(Tribunnews.com/Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas