Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tukar Uang Miliaran Rupiah Pakai Identitas Palsu

Uang tersebut ditukarkan dari mata uang dolar ke rupiah dalam 5 kali transaksi dengan total Rp 5,8 miliar.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tukar Uang Miliaran Rupiah Pakai Identitas Palsu
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, pernah menukar uang dengan identitas palsu.

Uang tersebut ditukarkan dari mata uang dolar ke rupiah dalam 5 kali transaksi dengan total Rp 5,8 miliar.

Adapun hal itu disampaikan saksi Santi teller dari tempat penukaran uang Sahabat Valas pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

"Ikhsan itu setiap kali datang, sendiri atau didampingi seseorang?" tanya hakim di persidangan kepada Santi terhadap sosok Ikhsan.

"Sendiri," jawab Santi.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Tukar Uang Rp 5,8 Miliar untuk Operasional Kantor

Majelis hakim lalu menanyakan apakah saksi pernah melihat terdakwa.

Berita Rekomendasi

Saat menukar uang tersebut sendiri atau bersama Ikhsan.

Kemudian saksi Santi mengatakan bahwa terdakwa dan Ikhsan merupakan orang yang sama.

"Mirip-mirip sih pak," jawab Santi.

Majelis hakim lalu menegaskan menayangkan soal sosok Ikhsan tersebut.

"Iya Ikhsan itu. Bapak ini (terdakwa) bapak Ikhsan," jawab Santi.

Majelis hakim kembali menanyakan yang menukar uang itu saudara terdakwa membawa KTP atas nama Ikhsan.

Atau yang membawa KTP adalah Ikhsan?

"Jadi gini yang saya tahu dia (Ikhsan) pakai masker. Kalau dari KTP mirip sekilas dengan bapak ini (terdakwa). Jadi saya pikir bapak ini Pak Ikhsan," jelas Santi.

Majelis hakim lalu menegaskan yang diyakini saksi, orang menukar uang itu adalah terdakwa.

Tapi dengan nama Ikhsan.

Kemudian saksi membenarkan hal tersebut, "Betul," jawab Santi.

Gazalba Didakwa Terima Suap

Pada 6 Mei 2024 lalu, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp650 juta terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Gazalba menerima uang suap itu bersama seorang pengacara yang berkantor di Surabaya, Ahmad Riyad.

Uang suap sebesar Rp650 juta itu diterima Gazalba dan Riyad dari Jawahirul Fuad, terpidana kasus pidana terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Dalam amar dakwaan, jaksa menyebut uang itu diterima kedua terdakwa saat Jawahirul sedang mengurus kasasi di MA pada 2022 lalu.

Perbuatan Gazalba dan Riyad itu, menurut Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktafianto "haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas