Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, KPAI: Korban Harus Dapat Pendampingan Psikologis
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menilai ada unsur penganiayaan terhadap anak dalam kasus tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan terjadi pada tempat penitipan anak atau daycare di Depok, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menilai ada unsur penganiayaan terhadap anak dalam kasus tersebut.
"Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak dimana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik psikis," ujar Diyah kepada Tribunnews.com, Kamis (1/7/2024).
Diyah mengatakan KPAI akan memastikan proses hukum secara cepat.
Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Iriyanti sebagai tersangka kasus ini.
KPAI, kata Diyah, akan mendampingi kasus penganiayaan ini.
"Memastikan proses hukum berjalan karena unsur sudah sangat jelas penganiayaan pada anak," kata Diyah.
Dirinya mengatakan anak korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan sosial.
"Meminta UPTD PPA Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban," ucapnya.
Selain itu, Diyah meminta kepada dinas pendidikan untuk melakukan pengawasan kepada day care tersebut.
"Apakah sudah terakreditasi atau belum, karena daycare termasuk dalam pendidikan non formal," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang ibu bernama Rizki Dwi Utari (28), bersama suaminya melaporkan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Depok, MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap buah hatinya, MK (2).
Laporan tersebut Rizki dan suaminya buat di Polres Metro Depok, Senin (29/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.