Terima Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur, Kejaksaan Langsung Susun Pengajuan Kasasi
Kejaksaan sudah menerima berkas perkara kasus Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur terkait pembunuhan terhadap Dini
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan sudah menerima berkas perkara kasus Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur terkait pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Salinan putusan telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dari Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (31/8/2024).
"Dapat kami sampaikan, kemarin sore Kejari Surabaya sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di sela-sela acara Launching Blueprint Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045 di Hotel The Westin Kuningan, Jakarta pada Kamis (1/8/2024).
Dengan diterimanya salinan putusan itu, maka jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk mengajukan kasasi.
Kasasi akan diajukan mengingat Gregorius Tannur divonis bebas.
Padahal jaksa menuntutnya hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Kejaksaan akan Ajukan Cekal Gregorius Tannur, Menkumham: Langsung Saja!
"Berdasarkan hukum acara yang berlaku, jaksa penuntut umum diberi waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dalam perkara ini," kata Harli.
Memori kasasi pun sedang disusun oleh tim penuntut umum pada Kejari Surabaya dengan supervisi dari Kejati Jawa Timur.
Untuk menyusun memori kasasi tersebut, jaksa perlu melakukan inventarisasi fakta-fakta persidangan hingga menelaah kembali berkas perkara.
"Sekarang jaksa penuntut umum dan tim yang dibentuk di Kejaksaan Negeri Surabaya dan tentu disupervisi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang menyusun suatu draf tentang memori kasasi," kata Harli.
Sebelumnya Majelis hakim PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca juga: LPSK Buka Suara usai Hakim Disebut Keberatan Pihaknya Jelaskan Restitusi di Sidang Ronald Tannur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.