Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Penuhi Panggilan KPK, Siap Diperiksa Hari Ini
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri diperiksa KPK hari ini, Kamis (1/8/2024).
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (1/8/2024).
Dari pantauan Tribunnews.com, Mbak Ita diketahui tiba lebih dulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 08.02 WIB lalu.
Mbak Ita datang mengenakan pakaian serba hitam dan memakai masker, ia didampingi oleh dua orang.
Setibanya di Gedung KPK itu, Mbak Ita memilih bungkam saat ditanya soal kesiapannya menghadapi pemeriksaan hari ini.
Sementara itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri datang menyusul ke Gedung KPK untuk diperiksa hari ini.
Namun, kedatangan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah itu tak disadari oleh awak media.
Suami Mbak Ita itu tiba-tiba sudah terlihat duduk di lobi Gedung KPK.
Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Alwin Basri, ia sebelumnya sudah pernah diperiksa pada Selasa (30/7/2024).
Namun, setelah pemeriksaan itu, Alwin Basri enggan berkomentar banyak soal kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu.
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," kata dia, Selasa.
Baca juga: KPK Geledah 65 Lokasi Terkait Kasus Wali Kota Semarang, Uang Euro hingga Jam Tangan Disita
Sedangkan Mbak Ita yang seharusnya juga turut diperiksa penyidik KPK pada hari itu juga memilih tidak hadir.
Alasannya karena saat itu, Mbak Ita sedang menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang yang membahas terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2024.
Kemudian, Mbak Ita meminya penjadwalan ulang pada hari ini, Kamis (1/8/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.