Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Balita Korban Kekejaman Meita Irianty Pemilik Daycare Depok Alami Trauma dan Dislokasi pada Kaki

Akibat perlakuan kejam Meita Irianty, pemilik daycare di Depok kepada anak-anak yang dititipkan, 2 balita mengalami trauma psikologis hingga fisik

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 2 Balita Korban Kekejaman Meita Irianty Pemilik Daycare Depok Alami Trauma dan Dislokasi pada Kaki
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto pelaku Meita Irianty (MI) dan Rekaman CCTV yang memperlihatkan MI diduga menganiayan balita MK (2) - Akibat perlakuan kejam Meita Irianty, pemilik daycare di Depok kepada anak-anak yang dititipkan, 2 balita mengalami trauma psikologis hingga fisik 

"Kalau yang kami lihat, beberapa kali ini, sering kayak kepalanya ditoyor. Kan sampai dilempar tisu (pak), dilempar kerudungnya, dan semua guru ada di situ, menyaksikan hal itu," ujar Ririn.

"Sempat dilempar tisu, terus sama kerudungannya yang bekas dia pakai itu dilempar ke anak tersebut, terus baju yang bekas dia pakai itu dilempar ke anak tersebut," lanjutnya.

Sebagai informasi, orang tua MK telah membuat laporan ke Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024) lalu.




Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Sebagai informasi, kini pemilik daycare tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pemilik daycare juga tak menyangkal bahwa dia telah melakukan penganiayaan tersebut kepada para balita yang dititipkan di sana.

Kasus ini juga telah memasuki tahap penyidikan dan sebanyak empat saksi sudah diperiksa polisi.

BERITA TERKAIT

"Kami sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB, kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," ucap Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Kamis (1/8/2024), dikutip dari TribunnewsDepok.com.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Pemilik Daycare Suruh Guru Keluar agar Bisa Pukuli Anak

Ririn juga menyebut, ketika MI ingin melancarkan aksinya tersebut, ia menyuruh para guru keluar untuk mengajar sebelum menganiaya para korban.

“Pada saat yang kejadian di CCTV itu, ya betul, seperti yang diceritakan ibunda anandanya. Saat itu, kami disuruh keluar untuk mengajar,” kata Ririn, dikutip dari TribunJakarta.com.

“Karena kan kami selain tugas mengasuh, menjadi guru juga di situ,” imbuh dia.

Padahal, seharusnya tugas semua guru di daycare tersebut terbagi secara rata.

Jadi, ada yang mengajar dan ada juga yang mengasuh.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas