3 Update Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Susun Memori Kasasi, Keluarga Siap Kawal
Berikut tiga update proses kasasi vonis bebas Ronald Tannur dari salinan putusan diterima Jaksa.
Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Keluarga Dini lapor ke Bawas MA melalui kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura, Rabu (31/7/2024).
Dimas menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait sifat dan etika hakim yang berusaha menghentikan saksi saat memberikan keterangan.
“Menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” jelas Dimas kepada media di Kantor Bawas MA, Jakarta Pusat, Rabu.
Diketahui, sebelumnya keluarga dini sudah berusaha mencari keadilan dengan mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), dan MA.
Keluarga Dini mendatangi DPR yakni Komisi III pada Senin (29/7/2024).
Vonis 3 Hakim Mendapat Banyak Sorotan
Sejumlah pihak menyoroti putusan tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terduga pelaku tanpa pertimbangan yang mendalam.
Salah satunya yang menyoroti kasus tersebut yakni, Pakar Hukum sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Mahfud menyatakan putusan hakim tidak masuk akal karena adanya bukti yang jelas menyebabkan seseorang meninggal.
“Dari logika publik itu tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan, menurut kesaksian dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," ujar Mahfud MD, saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu.
Tidak Ada Permintaan Maaf Ronald Tannur
Fakta lainnya, Ronald diketahui hingga saat ini belum datang menemui keluarga Dini untuk minta maaf.
Hal tersebut disampaikan oleh Ayah Dini, Ujang Suherman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
"Gak pernah. Minta maaf juga belum pernah. Mau di media atau di rumah juga belum ada," tutur Ujang dikutip dari tribunjabar.id.
(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati) (TribunJabar.id)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).