3 Update Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Susun Memori Kasasi, Keluarga Siap Kawal
Berikut tiga update proses kasasi vonis bebas Ronald Tannur dari salinan putusan diterima Jaksa.
Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update pengajuan kasasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Diketahui Ronald Tannur merupakan putra dari politikus PKB non-aktif, Edward Tannur, yang divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pasca aksinya menganiaya Dini Sera hingga meninggal dunia viral.
Kasusnya semakin viral setelah tiga hakim dari PN Surabaya memberikan vonis bebas tanpa mempertimbangkan bukti yang ada.
Padahal jaksa menuntutnya hukuman 12 tahun penjara.
Putusan yang dibuat tiga hakim tersebut membuat keluarga dini merasa keadilan belum tercapai.
Berikut tiga update kasasi vonis bebas Ronald Tannur:
1. Jaksa Susun Memori Kasasi
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) mendapatkan salinan putusan majelis hakim PN Surabaya pada Selasa, (30/7/2024).
Setelah salinan diterima oleh Kajati Jatim, memori kasasi sedang proses disusun dan akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk mengajukan kasasi.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Kepala Kajati Jatim, Mia Amiati pada Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Dalam Waktu Dekat Bawas MA Periksa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
“Sekarang ini memori kasasi (upaya hukum yang diajukan kepada MA untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir) sedang disusun,” jelas Mia.
“Kami berikan petunjuk kepada tim jaksa agar memori kasasi disusun secara komprehensif agar kasasi diterima MA,” ungkapnya.
Tujuan kasasi menurut Mia yaitu untuk membuktikan apakah benar ada peraturan hukum yang tidak diterapkan, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, dan pembuktian pengadilan apakah telah melampaui batas wewenangnya.
2. Isi Salinan Putusan Ronald Tannur yang Diterima Kejaksaan
Mia menyebut pihaknya mendapatkan salinan putusan majelis hakim PN Surabaya pada Selasa, (30/7/2024).
Salinan vonis bebas Ronald tersebut berisi dua poin pertimbangan dari majelis hakim.
Poin pertama yaitu keyakinan hakim bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.
Poin kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban karena akibat alkohol.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik membuat putusan bahwa Ronald yang juga anak anggota DPR, Edward Tannur , terbukti secara sah tidak bersalah.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan ayat (1) KUHP,” kata hakim.
3. Keluarga Dini Kawal Ajuan Kasasi Ronald Tannur
Sementara itu adik Dini Sera, Alfika Risma menyatakan keluarganya akan terus mengawal kasus tersebut sampai mendapatkan keadilan.
Alfi mengatakan tetap menjalankan proses pengajuan tersebut sampai pelaku pembunuh kakaknya mendapatkan hukuman, dan tiga hakim yang memberikan vonis diadili.
Menurutnya untuk mendapat keadilan di Indonesia sulit apalagi untuk rakyat kecil.
"Kita akan tetap mengawal, soalnya kita tahu karena di negara ini kan sulit mendapat keadilan apalagi buat rakyat kecil seperti keluarga saya. Jadi kita tetap menjalankan proses ini dulu saja," kata Alfi, di Gedung Bawas MA, Rabu (31/7/2024).
Alfi juga mengaku lega dalam proses mencari keadilan untuk kakaknya itu didukung oleh banyak pihak salah satunya petinggi parlemen.
"Sedikit lega ya, karena sudah dibantu apalagi sudah disorot sama Pak Ahmad Sahroni langsung dan Pak Habiburokhman. Tapi kita tidak diam begitu saja," tuturnya.
Keluarga Dini Laporkan 3 Hakim ke Bawas MA
Untuk diketahui, keluarga Dini juga melaporkan tiga hakim yang memberikan vonis bebas tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Tiga hakim PN Surabaya tersebut yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Keluarga Dini lapor ke Bawas MA melalui kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura, Rabu (31/7/2024).
Dimas menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait sifat dan etika hakim yang berusaha menghentikan saksi saat memberikan keterangan.
“Menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” jelas Dimas kepada media di Kantor Bawas MA, Jakarta Pusat, Rabu.
Diketahui, sebelumnya keluarga dini sudah berusaha mencari keadilan dengan mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), dan MA.
Keluarga Dini mendatangi DPR yakni Komisi III pada Senin (29/7/2024).
Vonis 3 Hakim Mendapat Banyak Sorotan
Sejumlah pihak menyoroti putusan tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terduga pelaku tanpa pertimbangan yang mendalam.
Salah satunya yang menyoroti kasus tersebut yakni, Pakar Hukum sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Mahfud menyatakan putusan hakim tidak masuk akal karena adanya bukti yang jelas menyebabkan seseorang meninggal.
“Dari logika publik itu tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan, menurut kesaksian dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," ujar Mahfud MD, saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu.
Tidak Ada Permintaan Maaf Ronald Tannur
Fakta lainnya, Ronald diketahui hingga saat ini belum datang menemui keluarga Dini untuk minta maaf.
Hal tersebut disampaikan oleh Ayah Dini, Ujang Suherman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
"Gak pernah. Minta maaf juga belum pernah. Mau di media atau di rumah juga belum ada," tutur Ujang dikutip dari tribunjabar.id.
(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati) (TribunJabar.id)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.