Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkapnya Sisi Gelap Daycare Milik Meita Irianty di Depok: Tak Punya Izin, Bakal Ditutup Disdik

Terungkapnya sisi gelap daycare milik Meita Irianty di Depok: Tak punya izin, bakal ditutup Disdik.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Terungkapnya Sisi Gelap Daycare Milik Meita Irianty di Depok: Tak Punya Izin, Bakal Ditutup Disdik
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Meita Irianty dan potret Daycare Wansen School - Disdik Depok sebut Daycare Wansen School milik influencer parenting, Meita Irianty hanya terdaftar sebagai Kelompok Bermain atau KB. 

Deasy memastikan pihaknya tidak mengetahui Wensen School Indonesia membuka jasa daycare.

"Mereka tidak mengajukan izin (daycare), jadi artinya kalau tidak ada izin kan tidak ada pembinaan dari penilik, jadi kita juga tidak tahu," jelas Deasy, Jumat.

"Iya betul, (mengurus perizinan daycare) ke Disdik, sebab izinnya itu ada sendiri. Dan daycare Wensen School ini tidak ada izinnya, khusus daycare-nya ya."

Guru Alami Pelakuan Buruk hingga Gaji Minim

Seorang staf guru, Ririn (nama samaran), mengatakan selama bekerja di daycare tersebut, dirinya hanya digaji Rp 250 ribu per minggu.

Tak hanya digaji rendah, Ririn juga menyatakan bahwa tersangka kerap membebankan pekerjaan lebih kepada para guru di sana.

Guru disebutnya diperlakukan bak pembantu dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jobdesk mereka.

“Ke guru-guru, ya kami diperlakukan selayaknya pembantu sih ya. Kenapa kami bilangnya selayaknya diperlakukan pembantu, karena tidak sesuai dengan jobdesk kami,” kata Ririn.

Berita Rekomendasi

“Pada saat interview kerja, jobdesk kami sebagai guru dan pengasuh. Bukan pembantu atau ART dia pribadi. Tapi, kami dilingkupi ART pribadinya dan ART di sekolah,” imbuh dia.

Baca juga: Daycare Wansen School Didirikan Meita Irianty Tanpa Izin Disdik Depok, Hanya Terdaftar sebagai KB

Terancam 5 Tahun Penjara

Setelah ditengkap, Meita telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Polisi hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya korban penganiayaan lain yang dilakukan tersangka.

"Saat ini satu (laporan), tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran Kasat Reskrim, dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," tutur Arya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Sakti) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas