DPR Bentuk Pansus Haji, NCW Soroti Rombongan Timwas yang Diduga Ajak Pihak Eksternal
Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna, menyoroti pembentukan Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna, menyoroti pembentukan Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024.
Menurutnya, DPP NCW justru menerima banyak pengaduan masyarakat (dumas) usai terbentuknya Pansus Hak Angket Haji.
Satu di antaranya soal Timwas Haji yang diduga memanfaatkan fasilitas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Ini kan jadi aneh kalau Pansus Hak Angket Pengawasan Haji dibentuk, tapi masyarakat malah menyoroti ketidakwajaran kelakuan oknum anggota dewan yang menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki. Ini bisa dikategorikan korupsi kolusi dan nepotisme jika ada keterlibatan keluarga oknum dewan tersebut,” kata dia kepada wartawan Sabtu (3/8/2024).
Dalam seminggu terakhir, DPP NCW menerima banyak informasi terkait ketidakwajaran perjalanan Tim Pengawas (Timwas) Penyelenggaraan Haji 2024 yang sebelumnya banyak mengkritik penyelenggaraan haji, mulai dari pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus hingga pelayanan terhadap jemaah haji.
"Tidak semua dari 84 orang Timwas yang menggunakan visa petugas haji merupakan anggota DPR RI. Bahkan ada 32 pihak eksternal seperti content creator, media, dokter, penulis yang khusus menulis kritik tanpa data, bahkan keluarga oknum anggota DPR RI,” ujar Hanif.
Adapun pembentukan Pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 9 Juli 2024.
Pansus Angket Haji dibentuk karena ada temuan Timwas DPR mengenai pelanggaran UU dan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: 5 Tuntutan Massa Aliansi Santri Gus Dur, Desak Ketum PBNU Mundur hingga Minta Dukung Pansus Haji
Anggota pansus terdiri dari anggota-anggota fraksi DPR lintas komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kemenag.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.