Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihadirkan di Sidang, Kakak Kandung Gazalba Saleh Mengundurkan Diri Jadi Saksi

Kakak kandung dari hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Edi Ilham beri keterangan di sidang adiknya tapi tanpa disumpah karena keterangannya penting.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dihadirkan di Sidang, Kakak Kandung Gazalba Saleh Mengundurkan Diri Jadi Saksi
Tribunnews.com/Ibriza
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara kasus korupsi melibatkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/8/2024). Kakak kandung dari hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Edi Ilham beri keterangan di sidang adiknya tapi tanpa disumpah karena keterangannya penting. (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak kandung dari hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Edi Ilham, dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan adiknya.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/8/2024) hari ini.

"Ada hubungan keluarga?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri kepada Edi, dalam persidangan.

"Saya kakak kandungnya, Yang Mulia," jawab Edi kepada hakim Fahzal.

Selanjutnya, hakim Fahzal menjelaskan, sebagai kakak kandung dari terdakwa, Edi dapat mengundurkan diri sebagai saksi atau dapat memberikan keterangan tanpa disumpah.

"Kalau kakak kandung, Saudara bisa mengundurkan diri sebagai saksi atau bisa memberikan keterangan sebagai saksi tetapi tanpa disumpah, terserah," jelas hakim Fahzal.

Mendengar hal itu, Edi menegaskan, dia mengundurkan diri sebagai saksi.

BERITA TERKAIT

"Sesuai dengan surat saya kemarin, Yang Mulia. Saya mengundurkan diri (sebagai saksi)," ucapnya.

Baca juga: Sidang Dugaan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh, Jaksa Hadirkan 2 Saksi dari Tempat Penukaran Uang

Setelah Edi menyampaikan pengunduran dirinya sebagai saksi. Hakim Fahzal menanyakan kepada jaksa mengenai kelanjutan Edi sebagai saksi.

Jaksa menilai, keterangan dari kakak kandung Gazalba Saleh penting. Sehingga, hakim menyetujui Edi diperiksa sebagai saksi tanpa sumpah.

"Gitu ya penuntut umum? Atau perlu didengarkan keterangannya tanpa sumpah?" tanya hakim Fahzal kepada jaksa penuntut umum.

"Mohon izin, Yang Mulia. Menurut kami, karena keterangan saksi ini penting, kami mengusulkan untuk dapat didengarkan keterangannya," jawab jaksa.

"Di luar sumpah?" tanya hakim lagi.

"Tanpa sumpah," jawab jaksa.

Edi menyanggupi permintaan majelis hakim. Ia siap diperiksa walaupun tanpa sumpah.

"Kalau gitu butuh keterangan, penuntut umum KPK butuh keterangan dari saksi ini, tetapi dia tanpa sumpah ya. Nanti Bapak (Edi) sebagai saksi nanti kami minta aja keterangannya Pak," kaya hakim Fahzal kepada Edi.

"Siap, Yang Mulia," jawab Edi.

"Tapi walaupun tanpa sumpah, Saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang benar ya," kata hakim.

"Siap, Yang Mulia," ucap kakak kandung dari Gazalba Saleh itu.

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Sebagai informasi, Edy Ilham Shooleh telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai saksi melalui kuasa hukum Gazalba. Surat itu dikirimkannya pada Senin 29 Juli 2024 lalu.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA. 

Terdakwa Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad. 

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas