Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesamaan Kasus Marisa Putri & Afriyani Tugu Tani: Tabrak Korban usai Tenggak Miras-Konsumsi Narkoba

Berikut kesamaan peristiwa penabrakan oleh Marisa Putri dan Afriyani Susanti yaitu sama-sama menenggak miras dan narkoba.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kesamaan Kasus Marisa Putri & Afriyani Tugu Tani: Tabrak Korban usai Tenggak Miras-Konsumsi Narkoba
Kolase Tribunnews.com
Marisa Putri (kiri) dan Afriyani Susanti (kanan). Mereka sama-sama melakukan penabrakan saat dalam pengaruh miras dan narkotika. 

TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa seorang mahasiswi di Pekanbaru bernama Marisa Putri (21) menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) Renti Marningsih (46) hingga mengakibatkan korban tewas di tempat pada Sabtu (3/8/2024) tengah viral di media sosial dan pemberitaan nasional.

Adapun kecelakaan terjadi di kawasan Jalan Tuanku Tambusai Jalur Selatan, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP. Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/2024).

Berdasarkan penyelidikan, Marisa dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan dirinya turut mengakui dalam pengaruh alkohol usai menenggak minuman keras (miras).

Sebelum menabrak Renti, Marisa memang sempat dugem bersama dua rekannya yaitu berinisial T dan O.

Nyatanya, peristiwa serupa pernah terjadi dan juga sempat membuat geger publik yaitu kasus Afriyani Susanti yang menabrak 11 pejalan kaki di Tugu Tani, Jakarta Pusat pada tahun 2012 atau 12 tahun silam.

Sama-sama Tenggak Miras dan Konsumsi Narkoba

Berita Rekomendasi

Peristiwa penabrakan yang dilakukan oleh Marisa dan Afriyani memiliki kesamaan yaitu mereka sama-sama menenggak miras dan mengonsumsi narkoba sebelumnya.

Baca juga: Tetangga Heran Marisa Putri Punya Mobil, Sebut dari Keluarga Biasa, Ibu dan Adik Tidur di Kontrakan

Untuk Marisa, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika menuturkan pelaku sempat mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan menenggak miras bersama dua rekannya di Sago KTV Hotel.

"Setiba di sana, sekitar pukul 01.00 WIB (4 Agustus 2024), sudah ada temannya berinisial T dan O, dan selang beberapa waktu, yang bersangkutan ditawarkan narkoba jenis ekstasi, warna dan logonya dia tidak ingat."

Jeki menyebut Marisa bersama rekannya hingga pukul 05.00 WIB.

Setelah itu, sambungnya, Marisa mengendarai mobil Toyota Raize sendiri dan berakhir menabrak Renti.

"Setelah itu, ia pulang sendiri mengendarai mobil Toyota Raize dengan nopol BM 1959 FJ dan akhirnya terjadi kecelakaan," tuturnya.

Kemudian, setelah menabrak korban, Marisa dites urine di RS Bhayangkara Polda Riau dan dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan metafetamin.

Senada, perisitwa penabrakan di Tugu Tani pada tahun 2012 oleh Afriyani juga terjadi setelah dirinya mengonsumsi narkoba dan menenggak miras.

Sebagai informasi, akibat tabrakan tersebut, 11 pejalan kaki menjadi korban dan menewaskan 9 orang diantaranya.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 13 Juni 2012, salah satu saksi yang merupakan rekan Afriyani Susanti bernama Ari Sendi Kristianto mengakui bahwa sebelum peristiwa tersebut, dirinya dan pelaku sempat pesta miras dan narkoba.

Adapun hal ini disampaikannya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Di Diskotik Stadium, kami minum-minum. Ada bir, vodka, dan tequila," ujarnya.

Pengakuan Ari ini turut diamini oleh saksi lain yang satu mobil dengan Afriani, Deni Mulyana.

Deni yang turut mabuk berat menyebut bahwa dirinya, Afriyani, dan Ari membeli satu pil ekstasi dan dipakai bersama-sama.

Namun, barang haram itu dibeli Ari dan Deni dengan patungan masing-masing Rp 150 ribu.

Di sisi lain, berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh polisi, Afriyani memang terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

Baca juga: Marisa Putri Tersengal-sengal Minta Maaf, Tak Sadar Tabrak Korban hingga Tewas: Sangat Menyesal

Akibat peristiwa ini, Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Pusat lantaran terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto.

Dari catatan polisi, kecepatan kendaraan di lokasi kejadian lebih dari 90 kilometer per jam. Mobil yang dikendari Afriyani menabrak trotoar dan pejalan kaki yang tengah melintas di trotoar.

Dua rekaman kamera pengintai (CCTV) dari dua gedung di sekitar lokasi kejadian juga diajukan sebagai barang bukti.

Sama-sama Minta Maaf

Usai melakukan penabrakan, Marisa maupun Afriyani pun sama-sama meminta maaf.

Adapun Marisa meminta maaf kepada keluarga korban karena telah melakukan penabrakan terhadap Renti.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat.

Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," kata Marisa saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) kemarin, dikutip dari Tribun Pekanbaru.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," sambungnya.

Baca juga: Marisa Putri Tersengal-sengal Minta Maaf, Tak Sadar Tabrak Korban hingga Tewas: Sangat Menyesal

Berbeda dengan Marisa yang meminta maaf saat rilis polisi, Afriyani justru minta maaf lewat status yang dibuatnya di akun Facebook pribadinya pada 25 Januari 2012 atau tiga hari setelah kejadian nahas tersebut.

Tak cuma sekali, Afriyani turut meminta maaf kepada keluarga korban saat sidang 8 Agustus 2012 dalam agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Saat membacakan pembelaan, Afriyani menangis dan terus berusaha meminta maaf pada segenap keluarga korban.

“Saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Maaf, maaf atas semua kesalahan yang saya lakukan,” ungkap Afriyani.

Ia mengatakan, kecelakaan tersebut akan menjadi pelajaran hidup paling berharga baginya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Pekanbaru dengan judul "Breaking News: Marisa Putri Minta Maaf, Mengaku Tak Sadar Sudah Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Theresia Felisiani)(Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)(Kompas.com/Alfiyyatur Rohmah/Ivany Atina Arbi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas