KPK Periksa Anak Buah Menteri Bahlil, Dalami TPPU Abdul Gani Kasuba & Izin Usaha di Maluku Utara
KPK mendalami penerimaan gratifikasi serta pencucian uang yang dilakukan oleh eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan gratifikasi serta pencucian uang yang dilakukan oleh eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Selain itu, tim penyidik KPK turut menelusuri perizinan usaha di Maluku Utara.
Materi pemeriksaan itu diselisik penyidik ketika memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
Tiga saksi dimaksud yaitu, anak AGK sekaligus Komisaris PT Fajar Gemilang, Muhammad Thariq Kasuba; wiraswasta, Nio Yanthony; dan Direktur Hilirisasi Minerba BKPM/Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020–2022, Hasyim Daeng Barang.
Baca juga: Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Diam-diam Transfer Uang ke Mahasiswi Cantik hingga Puluhan Juta
"Secara umum terkait gratifikasi dan TPPU AGK serta perizinan usaha di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
Muhammad Thariq Kasuba sudah sering diperiksa sebagai saksi. Terakhir dia diperiksa pada Senin, 15 Juli 2024.
Saat itu penyidik mendalami menelusuri aset yang mengatasnamakan Abdul Gani Kasuba beserta keluarga.
Sementara, Hasyim yang merupakan anak buah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia itu sudah dua kali diperiksa.
Pemeriksaan pertama pada Jumat (1/3/2024).
Waktu itu penyidik mendalami terkait dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta, salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Adapun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dalam perkara pokoknya, Abdul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Abdul Gani Kasuba Usai Geledah Ditjen Minerba ESDM