Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AHY Serahkan 15 Sertifikat Tanah ke Warga Bogor: Alhamdulillah Sudah Punya Kepastian Hukum

Agus Harimurti Yudhoyono secara resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in AHY Serahkan 15 Sertifikat Tanah ke Warga Bogor: Alhamdulillah Sudah Punya Kepastian Hukum
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyerahkan 15 sertifikat tanah ke warga Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Selasa (6/8/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono secara resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Selasa (6/8/2024).

AHY menyatakan, ada 15 warga Cibalung yang menerima sertifikat tanah dan kini kepemilikan tanahnya sudah berlandaskan hukum.

"Alhamdulillah, artinya bapak ibu kalau sudah punya sertifikat (tanah), sudah punya kepastian hukum ya," kata AHY saat menyerahkan sertifikat tanah tersebut.

Dalam momen ini AHY juga turut berbincang kepada beberapa warga yang menerima sertifikat.

Sebagian besar para warga mengakui kalau, hari ini merupakan yang pertama kali mereka memiliki sertifikat tanah, setelah tinggal puluhan tahun di desa tersebut.

Baca juga: AHY Bakal Hadir di Sidang Kabinet, Bertolak ke IKN 11 Agustus 2024

"Ibu tinggal dari tahun berapa di sini bu?" tanya AHY.

BERITA REKOMENDASI

"Tahun 1971," jawab seorang warga bernama Eem.

"Selama itu belum punya sertifikat? Baru hari ini?" tanya AHY bertubi.

"Belum," jawab Eem.

Mendapati jawaban tersebut, AHY lantas berpesan kepada warga yang telah menerima sertifikat untuk bisa menjaga kepemilikan tanahnya.

Dirinya bahkan memberi jaminan bagi warga yang mengalami penyerobotan tanah di kemudian hari, untuk bisa melaporkan kepada satgas anti mafia tanah bentukan Kementerian ATR/BPN bersama Polri dan Kejaksaan.

"Jadi artinya tanahnya sudah gak bisa lagi diserobot orang kan? Mungkin nggak diserobot orang, kalau udah punya sertifikat gak boleh, kalau ada langsung lapor, kita hadapi bareng-bareng," kata AHY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas