Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seali Syah Bela sang Suami, Hendra Kurniawan yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo. Sang istri, Seali Syah beri pembelaan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Seali Syah Bela sang Suami, Hendra Kurniawan yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo
Instagram
Mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan saat masih berseragam Polri dan sang istri, Seali Syah. Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo. Seali Syah beri pembelaan. 

Ia melakukan sejumlah peran untuk menutupi kasus pembunuhan yang dilakukan atasannya, Ferdy Sambo.

Di antaranya Hendra Kurniawan meminta anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk memusnahkan bukti CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup sebelum tewas ditembak.

Arif Rachman Arifin pun dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan dokumen elektronik menjadi tidak bekerja.




Atas perannya tersebut, Hendra divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Ia sempat pun sempat melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut.

BERITA TERKAIT

Namun pada 10 Mei 2023, Hendra Kurniawan tetap diputus bersalah dan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Tak hanya divonis penjara, Hendra juga harus menelan pil pahit dengan tak lagi menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Sebab dalam sidang komisi kode etik Polri yang digelar pada 31 Oktober 2022 menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hendra Kurniawan.

Profil Hendra Kurniawan

Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri itu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri itu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hendra Kurniawan merupakan pria kelahiran Bandung 16 Maret 1974.

Ia merupakan jenderal polisi pertama yang berasal dari keturunan Tionghoa.

Jebolan Akpol 1995 ini tercatat pernah menjadi Kapolsek Warujayeng, Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur pada 1998.

Ia pun diketahui pernah bertugas di bidang intel dengan menjadi Kasatintelkam Polrestabes Bandung Polda Jabar dan Panit B1-2 Dit B Baintelkam Polri pada 2005.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas