Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Pernyataan Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Sebut Saka Tatal Siap Jalani Sumpah Pocong

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, mengaku juga siap disumpah pocong. Begini penjelasan kuasa hukum Saka.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tanggapi Pernyataan Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Sebut Saka Tatal Siap Jalani Sumpah Pocong
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Saka Tatal (kiri) dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kanan) saat berada di Mako Polres Cirebon Kota. Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, mengaku juga siap disumpah pocong. Begini penjelasan kuasa hukum Saka. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, mengaku juga siap menjalani sumpah pocong.

Hal ini disampaikan pihak Saka Tatal untuk merespons pernyataan ayah Eky, Iptu Rudiana, yang menyatakan siap melakoni sumpah pocong terkait kematian anaknya pada 2016 silam.

"Kemarin kami resmi mengirim surat kepada Rudiana mengenai tantangan untuk sumpah pocong karena Rudiana siap untuk sumpah pocong tidak merekayasa, tidak ada pemukulan, ataupun inisiatif penyelidikan sendiri," ujar Farhat, Selasa (6/8/2024), dilansir TribunJabar.id.

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menilai sumpah pocong ini penting untuk membuktikan kebenaran di hadapan publik.

"Apabila dia berbohong, tidak akan diberikan kesembuhan penyakit dan kehidupan atas kebohongan-kebohongan itu," ungkapnya.

Ia lantas mengungkapkan bahwa kliennya siap melakukan sumpah pocong.

"Karena semua orang tahu kalau Saka ini tidak berbohong dan bukan pembunuhnya," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Tantangan sumpah pocong yang diajukan oleh Rudiana menjadi perhatian publik.

"Rudiana bersama pengacaranya segera membuktikan keberaniannya yang menantang sumpah pocong," terang Farhat.

Diberitakan sebelumnya, Iptu Rudiana mengungkapkan kesiapannya untuk melakukan sumpah pocong dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).

Ia menegaskan siap melakukan sumpah apa pun, termasuk sumpah pocong guna membuktikan bahwa anaknya benar-benar meninggal dalam insiden di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Makin Terang, Mabes Polri Periksa 7 Terpidana, Rivaldy Susul Saka Tatal

"Soal Eky infonya masih hidup, saya sumpah pocong mau, sumpah apa pun mau, artinya yang meninggal dan anak saya," ujar Rudiana.

Rudiana kemudian mengungkapkan kesedihan dan kesetiaannya pada kebenaran terkait nasib Eky.

"Anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil, Muhammad Rizky Rudiana."

"Demi Allah, 7 turunan saya mati semua, Bang, kalau saya bohong," ucapnya.

Sementara itu, soal kemungkinan pembongkaran makam Eky untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Rudiana mengaku akan menyesuaikan meski merasa sangat berat hati.

"Kalau (makam Eky) dibongkar lagi buat penyidikan, walaupun saya sangat berat (makam) anak saya dibongkar lagi, buat anak saya tidak tenang, mungkin saya menyesuaikan," ucapnya dengan suara bergetar.

Ia menegaskan keyakinannya bahwa Eky benar-benar menjadi korban dalam peristiwa tragis tersebut.

"Namun, seperti yang saya sampaikan bahwa yang meninggal itu anak saya, Muhammad Rizky Rudiana."

"Kalau buat penyidikan (bongkar makam Eky), silakan," tuturnya.

PK Saka Tatal Telah Selesai

Sebagai informasi, Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus Vina dan Eky yang telah bebas.

Selepas bebas, Saka mengajukan Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun sidang PK itu telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Namun, hasil sidang tak diputuskan langsung di PN Cirebon.

Hasil sidang itu akan dilaporkan majelis hakim yang diketuai oleh Rizka Yunia ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, belum diketahui kapan sidang putusan itu akan digelar.

Harapan Ahli Hukum Pidana kepada MA

Pada Kamis (1/8/2024), ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menjadi saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal.

Saat memberikan keterangan dalam persidangan, Mudzakkir berharap MA memberikan pertimbangan secara objektif dalam memutus PK ini.

Ia menyebut, MA yang selama ini hanya mempertimbangkan judex juris mesti turun sedikit untuk membuktikan judex facti sehingga putusan yang diambil makin baik.

"Sekarang MA harus membuktikan judex facti plus judex juris agar putusannya menjadi baik, karena melihat fakta-fakta pembuktian dan sebagainya," kata Mudzakkir setelah persidangan.

Ia berujar, novum yang disampaikan kubu Saka Tatal dalam sidang PK harusnya membuat MA membaca dengan lebih komprehensif lewat pertimbangan judex juris dan judex facti.

Mudzakkir juga membenarkan langkah Saka dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan lewat pengajuan PK karena bakal menjadi rekaman untuk diperiksa kemudian disimpulkan.

"Nantinya, majelis yang memeriksa akan membuat kesimpulan melalui rekaman yang terjadi sekarang, dan kami berharap majelis PK di MA mempertimbangkan judex juris serta judex facti," ungkapnya.

Ia percaya, apabila MA turut mempertimbangkan judex juris dan judex facti, maka akan melahirkan putusan PK yang benar-benar adil.

Menurutnya, judex facti mempertimbangkan semuanya dari mulai fakta-fakta hukum yang diajukan oleh pemohon PK dari mulai novum, salah penerapan hukum dalam proses penyidikannya, dan lainnya.

"Menurut saya jika mempertimbangkan judex facti dan judex juris maka MA akan menemukan kebenaran materil, kemudian dari situ bisa mengambil keputusan yang adil," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Kasus Vina Cirebon Memanas, Bukan Cuma Iptu Rudiana, Saka Tatal Juga Siap Jalani Sumpah Pocong.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto/Ahmad Imam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas