2 Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Ungkit Perintah Mantan Gubernur Erzaldi Rosman di Kasus Timah
Dalam nota pembelaannya, dua mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung mengungkit perintah atasannya, mantan Gubernur Erzaldi Rosman dalam kasus timah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung mengungkit perintah atasannya, mantan Gubernur Erzaldi Rosman dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Dua terdakwa yang membacakan eksepsi melalui tim penasihat hukum masing-masing, yakni Suranto Wibowo sebagai Kadis ESDM periode 2015-Maret 2019 dan Amir Syahbana sebagai Kadis ESDM periode 2021-2024.
Dalam eksepsinya, Suranto Wibowo melalui tim penasihat hukumnya mengungkapkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang diterbitkannya untuk perusahaan-perusahaan swasta selama menjabat Kadis merupakan perintah Gubernur Bangka Bangka Belitung yang saat itu dijabat Erzaldi Rosman.
Penerbitan RKAB yang dimaksud, dilakukan untuk lima perusahaan smelter swasta, yakni: PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
Baca juga: Sidang Kasus Timah, Jaksa Sebut Harvey Moeis & Helena Lim dapat Rp 420 Miliar, Disamarkan Lewat CSR
Tak hanya RKAB, Suranto juga mengaku diperintah menyetujui Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Reklamasi (RR), dan Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan.
Perintah itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019.
"Saya mendapatkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 Tentang pendelegasian wewenang persetujuan Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), Rencana Reklamasi (RR) Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," ujar penasihat hukum Suranto Wibowo dalam persidangan.
Pernyataan itu disampaikan pihak Suranto Wibowo dalam rangka membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya periode tahun 2015 sampai dengan 2019.
Baca juga: 3 Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Rp 300 Triliun, Satu Ikut Daring
Menurut penasihat hukum Suranto, kliennya telah menyampaikan pernyataan soal perintah gubernur saat diperiksa pada tahap penyidikan.
"Bahwa JPU tidak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di dalam surat dakwaannya, di dalam Berita Acara pemeriksaan Tersangka (Suranto Wibowo) pada tanggal 21 Juni 2024," katanya.
Tim penasihat hukum Suranto Wibowo juga menilai pendelegasian persetujuan RKAB yang dilakukan eks Gubernur Erzaldi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Pasal 13 ayat 2 huruf b tentang administrasi pemerintahan.
Sebab menurutnya, pendelegasian seharusnya dilakukan melalui peraturan daerah (Perda).