2 Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Ungkit Perintah Mantan Gubernur Erzaldi Rosman di Kasus Timah
Dalam nota pembelaannya, dua mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung mengungkit perintah atasannya, mantan Gubernur Erzaldi Rosman dalam kasus timah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang eksepsi Suranto Wibowo (baju batik), Kadis ESDM Babel periode 2015-Maret 2019 dan Amir Syahbana (baju hitam), Kadis ESDM Babel periode 2021-2024 terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2024).
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.