2 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Selama 6 Jam, Penyidik Tanya soal Kesaksian Palsu Dede dan Aep
Dua terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Eko dan Jaya diperiksa penyidik Mabes Polri. Penyidik ajukan 21 pertanyaan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dua terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Eko dan Jaya, diperiksa penyidik Mabes Polri.
Dilansir TribunJabar.id, Eko dan Jaya diperiksa di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Tim kuasa hukum terpidana, Fredy S Panggabean, menyebut mereka diperiksa selama hampir enam jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Ia menyatakan, pertanyaan yang disampaikan kepada kliennya mengenai dugaan kronologi dan keterangan palsu yang sempat disampaikan Dede dan Aep pada 2016 silam.
Adapun penyidik dari Mabes Polri mengajukan 21 pertanyaan kepada Eko dan Jaya.
"Bahwa pendampingan ini terkait dengan permasalahan laporan kami terhadap Saudara Aep dan Dede. Itu yang kami laporkan," ujar Fredy setelah pemeriksaan, Selasa malam.
"Saat ini dari pihak Bareskrim Polri telah memeriksa klien kami dalam hal ini Saudara Eko dan Jaya untuk memberikan keterangan sesuai laporan yang kita laporkan, itu yang menjadi poinnya," imbuhnya.
Ia lantas menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Eko dan Jaya masih tahap penyidikan, belum naik menjadi sidik.
"Kami berharap Bareskrim Polri bisa menaikkan ini menjadi sidik. Jadi kita tahu sesuai Perkap 2019 Nomor 24 pasal 4 agar ini bisa dipertemukan."
"Artinya dibuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) konfrontir agar kebenaran bisa terungkap," ucapnya.
Rencananya, tutur Fredy, Eko dan Jaya akan dipertemukan dengan terlapor Dede dan Aep, walaupun Dede saat ini telah mencabut kesaksiannya dulu.
Baca juga: Bukan Sumpah Pocong, Toni RM Ingin Iptu Rudiana Dipenjara Seumur Hidup Gantikan Terpidana Kasus Vina
"Dengan Aep juga. Posisi Dede kan enggak tahu, ya, posisinya sudah mencabut. Ini penyelidikan," ujarnya.
Kuasa hukum lain, Wienarno Djati, mengatakan kedua kliennya menolak pernyataan yang disampaikan Dede dan Aep mengenai peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu ini.
"Eko dan Jaya sudah menyampaikan dan menyatakan secara tegas menolak terhadap keterangan Saudara Aep dan Dede atau tidak mengakui," kata Wienarno.