Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Selama 6 Jam, Penyidik Tanya soal Kesaksian Palsu Dede dan Aep

Dua terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Eko dan Jaya diperiksa penyidik Mabes Polri. Penyidik ajukan 21 pertanyaan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 2 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Selama 6 Jam, Penyidik Tanya soal Kesaksian Palsu Dede dan Aep
TribunJabar.id/Adi Ramadhan
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon Eko dan Jaya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Selasa (6/8/2024) malam. 

Ia juga menyebut, Eko dan Jaya tak akan diperiksa kembali. Tim kuasa hukum berharap hal ini bisa dipercepat supaya bisa segera dikeluarkan novum untuk tujuh terpidana.

"Kita tinggal menunggu gelar perkara hasil dari klarifikasi beberapa para saksi dan kita sudah cukup banyak yang diberikan," ungkap Winarno.

Sebagai informasi, ada delapan orang yang ditahan terkait kasus kematian Vina dan Eky.




Dari delapan terpidana, tujuh orang menjalani hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang lain divonis delapan tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Sosok yang divonis delapan tahun penjara itu adalah Saka Tatal yang belum lama ini mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).

Selepas bebas, Saka mengajukan sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk membuktikan dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Cerita Cinta Vina dan Eky, Dibumbui Perselingkuhan, Berakhir Tragis Meninggal Bersama

Adapun sidang PK itu telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.

BERITA TERKAIT

Namun, hasil sidang tak diputuskan langsung di PN Cirebon.

Hasil sidang itu akan dilaporkan majelis hakim yang diketuai oleh Rizka Yunia ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, belum diketahui kapan sidang putusan itu akan digelar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Dua Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa 6 Jam, Penyidik Pertanyakan Seputar Kronologi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Adi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas