Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asosiasi Petani Tembakau Kirim Surat Terbuka ke Presiden Soroti Pasal Restriktif di PP Kesehatan

Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji menyampaikan surat tersebut diberikan karena adanya pasal restriktif yang berdampak bagi petani tembakau.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Asosiasi Petani Tembakau Kirim Surat Terbuka ke Presiden Soroti Pasal Restriktif di PP Kesehatan
Tribunnews/Herudin
ILUSTRASI Demonstran yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) melakukan teatrikal saat aksi unjuk rasa di depan Kementerian Sekretariat Negara, di Jakarta, Senin (20/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) yang mewakili 3,1 juta petani tembakau se-Indonesia melayangkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji menyampaikan surat tersebut diberikan karena adanya pasal restriktif yang berdampak bagi petani tembakau.

"Niat pemerintah yang ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru di negeri ini semakin nyata melalui regulasi," kata Agus Parmuji, Selasa (6/8/2024).

Menurut Agus, sudah 5 tahun berturut-turut keadaan petani tembakau terpuruk mengingat hasil panen yang rontok baik harga dan terlambatnya penyerapan. 

Di lain sisi, dalam 5 tahun terakhir, kenaikan cukai juga dinilai eksesif di mana pada tahun 2020 cukai naik 23 persen, kemudian naik 12,5 persen pada 2021, tahun 2022 naik 12 persen, serta tahun 2023 dan 2024 naik 10 persen.

"Bagi petani tembakau, kenaikan cukai yang eksesif dalam 5 tahun terakhir itu semakin mendekatkan petani tembakau dalam jurang kematian," kata dia.  

Berita Rekomendasi

Ia mengungkap selama ini 95 persen tembakau diserap oleh pabrikan rokok dalam negeri.

Namun kebijakan kenaikan cukai, serta peraturan lainnya berdampak pada penurunan pembelian tembakau secara signifikan, sehingga berefek pada penurunan perekonomian rakyat pertembakauan. 

"Karena kebijakan paling ampuh yang bisa mematikan atau menghidupkan ekonomi petani tembakau adalah kebijakan tentang struktur tarif cukai," ujarnya. 

Secara makro, ia menjelaskan kondisi saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global. Kondisi ini, kata Agus, berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau.

"Tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan arah kebijakan cukai 2025 yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF)," kata Agus.

Agus menyebut DPN APTI sebelumnya meminta maaf kepada Presiden Jokowi, lantran para petani tembakau sering menyuarakan aspirasi untuk melindungi hak-hak ekonomi, sosial, budaya yang bertujuan demi kelangsungan masa depan pertanian tembakau. Meskipun sampai saat ini aspirasi itu belum disambut dengan kesejukan kebijakan.

"Dengan ketulusan rakyat petani tembakau, kami minta doa yang terakhir kepada bapak Presiden Jokowi semoga panen tembakau tahun ini bisa mendapatkan hasil yang baik demi  menyambung nafas ekonomi rakyat pertembakauan," harapnya. 

Ia pun berharap pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mampu menyelamatkan nasib jutaan petani tembakau yang jadi bagian dari rakyat Indonesia yang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya.

Dirinya berharap Prabowo - Gibran ketika resmi memimpin nanti, bisa merumuskan kebijakan yang melindungi dan memerdekakan ekonomi petani tembakau.

Baca juga: Gapero Berharap Pemerintah Bisa Memitigasi Dampak Aturan Tembakau di PP Kesehatan

"Kami sangat berharap, pemerintahan mendatang semoga memiliki itikad baik dengan merumuskan dan membuat kebijakan yang melindungi dan memerdekaan kelangsungan ekonomi petani tembakau di Indonesia," ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas