Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Vina, Psikolog Forensik Duga Bukti Chat Terpidana Hasil Rekayasa, Ini Sebabnya

Babak baru kasus Vina, psikolog forensik duga bukti chat terpidana Hadi hasil rekayasa, ini sebabnya.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Babak Baru Kasus Vina, Psikolog Forensik Duga Bukti Chat Terpidana Hasil Rekayasa, Ini Sebabnya
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel di lokasi penemuan jenazah, Cinere, Depok, Jum'at (8/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri mengungkap kejanggalan bukti chat di handphone milik terpidana kasus Vina, Hadi Saputra.

Reza menduga, bukti isi chat di ponsel Hadi telah direkayasa.

Adapun chat di ponsel Hadi telah diekstraksi pihak kepolisian dan dijadikan bukti dalam dokumen kasus Vina.

"Isi halaman 65 yang menyebut bahwa seolah ada SMS antara Saka Tatal dengan Sudirman itu tidak didukung oleh bukti ekstraksi data dari handphone," ucap Reza, dalam tayangan Official iNews, Selasa (6/8/2024).

Reza berpendapat, isi ponsel Hadi yang diekstraksi polisi hanya berisi percakapan sang terpidana dengan kekasihnya.

Percakapan Hadi dan kekasihnya pun hanya membahas soal rencana pernikahan mereka.

"Yang ada dalam bukti ekstraksi data digital adalah komunikasi antara Hadi dengan pacarnya, yang sama sekali tidak bicara tentang pembunuhan atau rencana pembunuhan apa pun," ujar Reza.

Berita Rekomendasi

Menuru Reza, tak ada nomor terpidana kasus Vina lainnya, seperti Sudirman dan Saka Tatal dalam ponsel Hadi.

Karena itu, Reza menduga bukti chat terpidana kasus Vina hanyalah hasil rekaan belaka.

"Berarti kuat dugaan saya, isi halaman 65 tentang konon SMS antara Sudirman dan Saka Tatal adalah informasi rekaan belaka," jelas Reza.

"Yang diperoleh barangkali dengan cara intimidasi, iming-iming kah, tipu muslihatkah itu. Intinya isi dokumen 65 mengandalkan keterangan."

Baca juga: Ungkap Foto Motor dan Helm Eky Tak Hancur, Pitra Romadoni Yakin Vina-Eky Bukan Korban Kecelakaan

Ia menyayangkan, isi dokumen tersebut kemudian digunakan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap para terpidana kasus Vina.

Dalam dakwaannya, hakim bahkan menyebut para terpidana telah melakukan pembunuhan berencana.

"Sayang beribu sayang, isi halaman 65 tentang konon SMS tersebut dijadikan pertimbangan hakim untuk memutus benar adanya pembunuhan berencana," jelasnya.

"Padahal tidak ada bukti komunikasi eletroniknya. Karena itu saya katakan tidak semata-mata handphone Hadi dan pacarnya yang diekstrak Polda Jabar."

Menurut Reza, seharusnya Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hanya mengkestraksi ponsel Hadi sebagai bukti.

Melainkan, ponsel milik seluruh terpidana dan korban dalam kasus Vina.

"Tapi seluruh gawai para tersangka, gawai kedua korban harus mendapat perlakuan yang sama sehingga kita peroleh informasi serinci-rincinya tentang siapa, dengan siapa, berkomunikasi dengan apa, pada jam, menit, detik ke berapa," jelasnya.

Baca juga: 2 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Selama 6 Jam, Penyidik Tanya soal Kesaksian Palsu Dede dan Aep

Ia meyakini, Polda Jabar harus membuka serinci-rincinya bukti komunikasi para terpidana dan korban kasus Vina.

Dengan itu, ujar Reza, nasib para terpidana kasus Vina akan berbalik 180 derajat dan tidak terbukti bersalah.

"Nalar keilmuan saya membuat saya yakin untuk mengatakan kalau bukti komunikasi serinci-rincinya ditemukan lalu dibuka ke ruang hukum, kesimpulan kita dari kasus Cirebon 2016 akan berubah dan nasib para terpidana akan berbalik arah dari terpidana seumur hidup menjadi manusia bebas merdeka," tandasnya.

Sebagai informasi, ada delapan orang yang ditahan terkait kasus kematian Vina dan Eky.

Dari delapan terpidana, tujuh orang menjalani hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang lain divonis delapan tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Sosok yang divonis delapan tahun penjara itu adalah Saka Tatal yang belum lama ini mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).

Selepas bebas, Saka mengajukan sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk membuktikan dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Muhammad Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas