Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Berikut Rincian Aturannya dalam PP Kesehatan

Aturan larangan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok, simak rincian aturannya berikut ini.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Berikut Rincian Aturannya dalam PP Kesehatan
Freepik
Ilustrasi merokok - Pemerintah berlakukan aturan larangan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Selain itu, gambar harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya.

Gambar juga harus dicetak berwarna serta tidak boleh tertutup oleh apa pun.

Tak hanya itu, PP Kesehatan juga membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektronik.




Pada media luar ruang, iklan tidak boleh dipasang di kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Baca juga: Dikritik DPR, Ini Bunyi Pasal Dalam PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Iklan juga tidak dipasang di jalan utama dan jalan protokol maupun dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1).

Media iklan luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-05.00 waktu setempat.

Pasal 451 ayat (1) iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10 persen dari total durasi iklan dan tidak kurang dari 2 detik atau ukuran iklan media televisi dan cetak sekurang-kurangnya 15 persen dari total luas iklan.

BERITA TERKAIT

Serupa dengan aturan iklan rokok videotron, iklan di televisi dan radio pun hanya dapat ditayangkan atau disiarkan setelah pukul 22.00-05.00 waktu setempat.

Seluruh iklan juga harus memenuhi persyaratan, di antaranya mencantumkan tulisan "Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 2l tahun dan perempuan hamil", tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil, dan tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas