Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Berikut Rincian Aturannya dalam PP Kesehatan

Aturan larangan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok, simak rincian aturannya berikut ini.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Berikut Rincian Aturannya dalam PP Kesehatan
Freepik
Ilustrasi merokok - Pemerintah berlakukan aturan larangan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berlakukan aturan larangan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok.

Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

Perlu diketahui, merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).

Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

"Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya," jelas Indah, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Rabu (7/8/2024).

BERITA TERKAIT

Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.

Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

Baca juga: Asosiasi Petani Tembakau Kirim Surat Terbuka ke Presiden Soroti Pasal Restriktif di PP Kesehatan

  • Menggunakan mesin layan diri;
  • Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
  • Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
  • Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
  • Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
  • Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

"Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini," jelas Indah.

Lebih lanjut, terkait pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan rokok diatur pada Pasal 438 ayat (4).

Pasal tersebut mengatur bahwa bagian atas kemasan di sisi depan dan belakang harus memuat gambar peringatan kesehatan seluas 50 persen.

Gambar ini harus diawali dengan kata "Peringatan" yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar hitam.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas