Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Beli Kaca Rp 13 Juta untuk Rumah Teman Perempuan
Persidangan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mengungkapkan adanya pembelian kaca senilai Rp 13 juta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mengungkapkan adanya pembelian kaca senilai Rp 13 juta. Pembelian kaca itu dilakukan sebanyak empat kali untuk dikirim ke rumah teman perempuannya di Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.