Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Pejabat BUMN Biro Klasifikasi Indonesia, KPK Selisik Harga Kapal di Kasus Korupsi ASDP

KPK dalami harga kapal milik PT Jembatan Nusantara lewat pemeriksaan Budi Prakoso, Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Periksa Pejabat BUMN Biro Klasifikasi Indonesia, KPK Selisik Harga Kapal di Kasus Korupsi ASDP
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat berikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK memeriksa Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Budi Prakoso, Kamis (8/8/2024). Tim penyidik mendalami harga kapal milik PT Jembatan Nusantara lewat Budi Prakoso. 

Mereka di antaranya Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020–sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Plt. VP Hukum PT ASDP, Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015–April 2020, Lalu Sudarmadi; serta Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019–Oktober 2020, Nandang.

Baca juga: ASDP Operasikan 225 Unit Kapal Laik Laut, Layanan Penyeberangan Didominasi Rute Perintis

KPK juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.




Dalam prosesnya, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mencegah empat orang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.

Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
 

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas