Periksa Pejabat BUMN Biro Klasifikasi Indonesia, KPK Selisik Harga Kapal di Kasus Korupsi ASDP
KPK dalami harga kapal milik PT Jembatan Nusantara lewat pemeriksaan Budi Prakoso, Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Budi Prakoso, Kamis (8/8/2024).
Pejabat di perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa survei itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan tim penyidik mendalami harga kapal milik PT Jembatan Nusantara lewat Budi Prakoso.
“Konfirmasi penyidik saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan harga kapal,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).
Sebelumnya, KPK menyatakan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor terkait dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Berdasarkan penghitungan sementara, jumlah kerugian negaranya dalam perkara ini mencapai Rp1,27 triliun.
Namun, jumlah tersebut bisa berubah lantaran proses penghitungan masih dilakukan.
“Penghitungan masih berlangsung,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP, Sudah Tetapkan Tersangka dan Sita 3 Mobil
Adapun dari informasi yang dihimpun, jumlah kerugian negara dalam kasus ini dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara saat disinggung soal kemungkinan total loss dalam proses akuisisi itu, Tessa belum bisa memberikan penjelaskan lebih jauh.
“Belum bisa disimpulkan,” kata jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Dengan kondisi tersebut, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi.