Pernyataan Lengkap Saka Tatal saat Jalani Sumpah Pocong, Siap Diazab jika Bohong soal Kasus Vina
Pernyataan lengkap Saka Tatal saat sumpah pocong, siap diazab jika bohong soal Kasus Vina hingga Iptu Rudiana.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal telah melakukan sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024) siang.
Jelang proses sumpah pocong, Padepokan Amparan Jati dipenuhi masyarakat dan awak media.
Mengutip tayangan Official iNews, terlihat Saka Tatal hanya mengenakan celana pendek berwarna hitam saat tubuhnya dibungkus kain kafan.
Saka Tatal mengaku siap menerima azab apabila pernyataannya terkait kasus Vina adalah bohong.
"Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina," ucap Saka Tatal saat tubuhnya dibungkus kain kafan.
Saka Tatal bersumpah, dirinya dan tujuh terpidana lain tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Selain itu, ia juga bersumpah mengalami penyiksaan oleh oknum polisi.
"Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," ucap Saka Tatal.
Apabila berbohong, Saka Tatal bahkan berani menerima azab yang pedih.
"Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat," ucapnya.
Pernyataan sumpah pocong Saka Tatal diakhiri dengan teriakan takbir.
Baca juga: Wujud Kain Kafan & Kembang 7 Rupa yang Disiapkan untuk Sumpah Pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana
"Allahuakbar allahuakbar," teriak Saka Tatal.
Proses sumpah pocong itu disaksikan langsung oleh pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti.
Ia terlihat meneteskan air mata saat Saka Tatal menjalani sumpah pocong.
"Saya yang hadir di 2016, saya yakin Saka Tatal dan tujuh terpidana lain tidak pernah melakukan pembunuhan," kata Titin sembari mengusap air mata.
Menurut Titin, Saka Tatal rela menjalani sumpah pocong demi mencari keadilan.
Hingga saat ini, Titin masih mempercayai Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya tidak terlibat kasus Vina.
"Saya meyakini itu kecelakaan. Bapak Kapolri, ada anak kecil dulu masih 15 tahun, sekarang 23 tahun. Dia mencari keadilan sampai segininya," tandas Titin.
Alasan Gelar Sumpah Pocong
Sebelumnya, Titin telah mengungkap sejumlah alasan pihaknya nekat menantang Iptu Rudiana untuk menjalani sumpah pocong.
Titin merupakan kuasa hukum Saka Tatal sejak kasus Vina bergulir pada 2016 lalu.
Ia menyebut, sumpah pocong perlu dilakukan untuk meyakinkan bahwa kematian Vina dan Eky bukanlah kasus pembunuhan.
Baca juga: Tak Diungkap di Sidang, Chat Terakhir Vina sebelum Tewas Dibongkar Pengacara Saka Tatal, Ini Isinya
"Mohon maaf, masih ada tim Pak Rudiana yang tidak yakin bahwa ini adalah kecelakaan," ucap Titin, dalam tayangan Official iNews, Kamis (8/8/2024).
Setelah delapan tahun mendampingi Saka Tatal, Titin masih meyakini bahwa kliennya bukanlah pembunuh Vina dan Eky.
Pun dengan tujuh terpidana lainnya, Titin menegaskan mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ini.
"Saya dari 2016 meyakini itu. Mereka tetap memiliki keyakinan Saka Tatal pelakunya dan tujuh terpidana lainnya," ujar Titin.
Sebelum menantang sumpah pocong, Titin mengklaim pihaknya sudah berupaya menempuh langkah hukum untuk membuktikan Saka Tatal tak bersalah.
Satu di antaranya, dengan melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan laporan palsu terkait kematian Vina dan Eky.
Sayangnya, laporan tim kuasa hukum Saka Tatal ditolak oleh kepolisian.
"Kami dari tim kuasa hukum Saka Tatal pernah melaporkan Pak Rudiana terkait laporan palsu ke Polres Cirebon Kota, namun ditolak," ujar Titin.
"Pernah juga ke Mabes Polri Pak Farhat Abbas, alasannya tidak melanggar kode etik."
"Karena secara hukum kami sudah melaksanakan tapi tidak ada perhatian, mungkin ini salah satunya caranya," imbuhnya.
Baca juga: Tak Diungkap di Sidang, Chat Terakhir Vina sebelum Tewas Dibongkar Pengacara Saka Tatal, Ini Isinya
Titin meyakini, sumpah pocong akan membuka mata hati tim kuasa hukum Iptu Rudiana bahwa Saka Tatal dan tujuh terpidana lain tak bersalah.
"Makanya cara ini, kita meyakini bisa membuka mata hari tim kuasa hukum Pak Rudiana bahwa apa yang disampaikan Saka Tatal betul."
"Dia telah mengambil risiko yang luar biasa, yang tidak lazim dilakukan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)