Sidang Sengketa Ulang Pileg 2024, KPU Dituding Tak Laksanakan PSU di Dapil Rokan Hulu 3
Partai Golkar menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Dapil Rokan Hulu 3, Riau.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Dapil Rokan Hulu 3, Riau.
Mukmin selaku kuasa hukum Pemohon Partai Golkar, mengatakan PSU di wilayah tersebut sejatinya diamanatkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Harusnya PSU dilaksanakan di 31 TPS Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Meski demikian, KPU disebut tidak melaksanakan PSU tersebut.
“Termohon tidak melakukan verifikasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sebelum dilakukannya Pemutakhiran Data yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Daerah Pemilihan Riau 3,” kata Mukmin, dalam sidang pendahuluan perkara nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Golkar menilai KPU tidak melibatkan Pemohon dalam melakukan pemutakhiran data serta tidak meminta tanggapan dari Pemohon ataupun melakukan verifikasi DPT.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Pastikan Hanya Tangani Delapan Permohonan Sengketa Pileg
Seharusnya, menurut Mukmin, selama penyusunan daftar pemilih baru, pengawas pemilihan, calon legislatif maupun tim kampanye berhak memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih terbaru setelah pemutakhiran data dilakukan.
Selain itu, Mukmin menambahkan, Termohon sebagai pihak penyelenggara, dalam hal ini PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Rohul, seharusnya bisa berkoordinasi dengan baik dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dalam pelaksanaan PSU serta dapat mengikuti dan melaksanakan amar putusan Mahkamah dan Petunjuk dari KPU RI.
Baca juga: 8 Sengketa Pileg Teregistrasi di MK, Mulai Sidang Jumat 9 Agustus 2024
Karena itu, dalam petitumnya, Golkar meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan pemilihan suara ulang kembali, dengan alasan Termohon tidak menjalankan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tertanggal 6 Juni 2024, yang telah diperintahkan oleh Mahkamah yang tentunya hal sangat merugikan Pemohon dalam perolehan suara.
Tak hanya itu, Golkar juga meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 1050 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 28 Juli 2024, pukul 17.44 WIB sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Riau pada 31 TPS yang berada di areal/kawasan perkebunan PT Torganda Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.