RS Muhammadiyah Bandung Kembalikan Dana ke BPJS Kesehatan Usai KPK Temukan Kecurangan Klaim Fiktif
Kata Pahala, pihak RS Muhammadiyah Bandung telah mengembalikan uang hasil perbuatan curang kepada pihak BPJS Kesehatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung menghentikan sementara layanan BPJS Kesehatan setelah ditemukannya kecurangan atau fraud klaim tagihan fiktif.
Dijelaskan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kerja sama RS Muhammadiyah Bandung dengan BPJS diputus hingga tata kelola keuangan mereka diperbaiki.
Kata Pahala, pihak RS Muhammadiyah Bandung telah mengembalikan uang hasil perbuatan curang kepada pihak BPJS Kesehatan.
“Iya sudah dikembalikan dananya, diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud tidak berulang,” kata Pahala dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).
Untuk diketahui, KPK sedang memproses hukum dugaan kecurangan atau fraud atas klaim fiktif BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit.
Lembaga antirasuah itu menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp35 miliar akibat kecurangan tersebut.
Hal itu disampaikan Pahala Nainggolan dalam 'Diskusi Media: Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan dan Pencegahannya' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
"Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan. Nanti apakah Kejaksaan atau KPK yang sidik, tetapi yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup," kata Pahala.
Baca juga: Geledah di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto Terkait Kasus DJKA Kemenhub, KPK Sita Aset Rp27 Miliar
Tiga rumah sakit dimaksud merupakan rumah sakit swasta di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut). Pahala tidak menyampaikan secara detail rumah sakit tersebut.
"RS A di Sumut Rp1 miliar sampai Rp3 miliar. RS B di Sumut sekitar Rp4 miliar sampai dengan Rp10 miliar, dan RS C di Jateng Rp20 miliar sampai dengan Rp30 miliar," ujar Pahala.
Ia menjelaskan proses penegakan hukum diambil setelah tim gabungan dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjung langsung ke lapangan.
Tim gabungan fokus menelusuri modus phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis.
RS Muhammadiyah Kota Bandung sebelumnya mengumumkan penghentian sementara kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.