Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Banding Achsanul Qosasi Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Belum Tentukan Sikap

Kejaksaan Agung masih belum menentukan sikap apakah akan melakukan kasasi atau tidak terkait putusan banding kasus korupsi BTS Kominfo terhadap Qosasi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putusan Banding Achsanul Qosasi Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Belum Tentukan Sikap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi tetap dihukum 2,5 tahun dalam putusan banding kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, yakni 5 tahun penjara.

Atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan itu, Kejaksaan Agung masih belum menentukan sikap apakah akan melakukan kasasi atau tidak.

Alasannya, tim JPU belum memperoleh salinan lengkap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Baca juga: Banding Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Tetap Dihukum 2,5 Tahun Penjara

"Sampai Jumat kemarin kita belum terima pemberitahuan putusan dari pengadilan, jadi kita belum bisa menentukan sikap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi, Minggu (11/8/2024).

Sama dengan Kejaksaan Agung, pihak penasihat hukum Achsanul Qosasi pun belum menentukan sikap atas putusan banding.

BERITA TERKAIT

"Kita masih menunggu salinan putusan, belum menentukan sikap," kata penasihat hukum Achsanul, Soesilo Ariwibowo, Minggu (11/8/2024).

Meski demikian, Soesilo memandang bahwa hukuman 2,5 tahun terlalu berat bagi kliennya.

Hal itu karena pihaknya menilai bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat Achsanul tidak tepat.

"Tidak ada pasal yang tepat didakwakan oleh jaksa ke Pak AQ, termasuk Pasal 11 (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) seperti putusan hakim sekalipun," ujar Soesilo.

Kemudian dia juga mengklaim bahwa uang yang diterima kliennya dalam perkara ini tak pernah digunakan sepeserpun.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Minta Blokir Terhadap 10 Rekeningnya Dicabut, Ini Keputusan Hakim

"Uang yang diterima tidak pernah digunakan sama sekali, utuh termasuk kopernya pun utuh," katannya.

Sebagai informasi, Achsanul Qosasi saat diadili di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas